Direktori Putusan MA Menjelma Menjadi Pusat Data Putusan Nasional
Kepaniteraan Online | (3/3)
Setelah Mahkamah Agung (Ditjen Badilag, red) merintis National Information Repository (NIR), yaitu pusat data perkara nasional, kini MA memberdayakan Direktori Putusan (http://putusan.mahkamahagung.go.id) sehingga menjelma menjadi National Judgment Repository (NJP), pusat data putusan nasional. Untuk mewujudkan NJP ini, diharapkan peran serta pengadilan seluruh Indonesia untuk upload putusan ke Direktori Putusan MA.
“Kami berharap seluruh pengadilan di Indonesia bisa memanfaatkan direktori putusan Mahkamah Agung untuk upload putusannya masing-masing”, ujar Panitera MA pada saat sosialisasi SEMA 14/2010, pekan lalu. Jika tingkat partisipasinya tinggi, kata Panitera, MA akan memiliki bank data putusan nasional semisal asianlii yang dikembangkan oleh Universitas Technology of Sydney.
Pengembangan kapasitas Direktori Putusan MA sehingga mampu menampung putusan pengadilan seluruh Indonesia, dilakukan Kepaniteraan MA pada akhir 2010. Pengembangan ini sangat terkait dengan kelahiran SEMA 14/2010 tentang Dokumen Elektronik sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi/Peninjauan Kembali. Dalam konteks SEMA tersebut, Direktori Putusan menjadi salah satu media untuk menyampaikan file elektronik.
Upload semua Putusan
Panitera MA berharap tidak hanya putusan yang dimohonkan upaya hukum banding/kasasi yang diupload ke Direktori Putusan tetapi juga semua putusan . Harapan Panitera tersebut sekaligus menjadi jawaban atas pertanyaan yang sering diterima pusat data kepaniteraan, apakah putusan yang diupload melalui Direktori Putusan hanya terbatas pada putusan yang dimohonkan upaya hukum banding/kasasi?.
Hingga berita ini diturunkan (3/3) sudah terdapat beberapa pengadilan yang memuat putusannya ke Direktori Putusan MA, yakni: PTA Surabaya (29 putusan), PT Pekanbaru (1 putusan), PTA Bandung (2 putusan), PA Bantul (4 putusan), PA Mempawah (2 putusan), PTA Pontianak (belum dipublis).
Set home page
Direktori Putusan MA menyediakan halaman untuk masing-masing pengadilan. Dengan fasilitas ini, Pengadilan bisa menjadikan halamannya tersebut sebagai default tampilan melalui fasilitas set home page yang tersedia di sistem Direktori Putusan MA. “Pengadilan bisa copy link tersebut menjadi menu publikasi putusan pada website masing-masing, sehingga tidak ada duplikasi pekerjaan”, ujar Asep Nursobah, Koord. Manajemen Perkara MA, memberikan tips.