PHNOM PENH (18/2) . Selain mengenai transparansi putusan, ketertarikan MOJ Kamboja terhadap Mahkamah Agung Indonesia adalah di bidang Diklat Tenaga Teknis Peradilan. Untuk saling mengenal praktek terbaik kediklatan di kedua belah pihak, Delegasi MA mengadakan pertemuan dengan pimpinan Royal Academy for Judicial Professions (RAJP), sebuah lembaga di bawah Kementerian Kehakiman yang mencetak tenaga profesional peradilan seperti hakim, jaksa, panitera dan juru sita.
Pertemuan berlangsung di kampus RAJP, Phnom Penh, Kamis pagi (18/02) dipimpin langsung oleh Presiden RAJP, H.E Chhorn Proloung didampingi Sekretaris Jenderal RAJP, Bunyany Narin. Hadir pula dalam pertemuan tersebut para direktur untuk sekolah Hakim, Panitera, Notaris, dan Jurusita serta beberapa pejabat dari Kementerian Kehakiman Kamboja.
RAJP, menurut paparan H.E Chhorn Proloung, merupakan lembaga di bawah MOJ Kamboja yang mempunyai tugas untuk mengelola seleksi penerimaan para siswa untuk profesi di bidang judisial (hakim, notaris, jaksa, panitera dan jurusita), mengelola diklat dasar calon hakim, panitera, jurusita dan notaris, serta melakukan diklat lanjutan atau peningkatan kapasitas untuk para tenaga judisial yang sudah bertugas.
Dalam menjalankan misinya tersebut, RAJP dipimpin oleh seorang presiden, dibantu oleh seorang sekretaris jenderal dan empat orang direktur, masing-masing untuk mengelola pendidikan hakim/jaksa, panitera pengadilan, jurusita dan notaris.
Proses Pendidikan
Proses pendidikan profesi judisial di RAJP berlangsung selama 2 tahun yang dibagi kedalam empat modul yaitu: Modul 1 tentang konsep umum tentang hukum dan konsep lain yang terkait dengan profesi judisial, modul 2 tentang hukum pidana, modul 3 tentang hukum perdata, dan modul 4 tentang spesialisasi profesi judisial. Masing-masing modul diselesaikan dalam waktu enam bulan yang dibagi ke dalam dua tahap. Tahap pertama, tiga bulan proses pembelajaran di sekolah dan tahap kedua tiga bulan berikutnya program magang di pengadilan. Siswa yang telah memasuki modul ke empat diarahkan untuk memilih spesialisasi profesi, hakim atau jaksa.
Secara umum, sistem diklat calon hakim memiliki kemiripan dengan sistem Diklat MARI. Namun untuk diklat hakim berkelanjutan dan sertifikasi hakim, RAJP belum memiliki sistem. Dalam diskusi dengan delegasi MA RI, pihak RAJP tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang sistem kediklatan yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI. Bahkan mereka berharap calon hakim pengadilan Kamboja diberi kesempatan untuk mengikuti diklat di Pusdiklat MA. [an]