Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (23/02/2016) Kepaniteraan Mahkamah Agung telah memiliki “SIAP-Baru” dan telah  mulai diperkenalkan pada 14-16 Desember 2015 lalu kepada unit penerima berkas, penelaah (ditpranata)  dan registrasi berkas (kepaniteraan muda).  Kini, giliran operator pada masing-masing kamar hakim agung mendapatkan sosialisasi SIAP. Sosialisasi kepada operator  hakim agung dilakukan melalui diklat di tempat kerja yang dipusatkan di ruang Mujono Mahkamah Agung RI. Sosialisasi untuk kamar agama, TUN dan militer secara beturut-turut telah dilakukan pada tanggal 17, 18, dan 19 Februari 2016. Sedangkan untuk kamar pidana dan perdata, sosialisasi akan dilakukan pada 23 dan 24 Februari 2016.

SIAP Baru adalah aplikasi sistem informasi perkara berbasis alur kerja (work flow), oleh karena itu dalam sosialisasi pada masing-masing kamar diikuti oleh petugas yang berada di setiap tahapan penanganan perkara. Alur penanganan perkara yang ditetapkan oleh SK KMA 214 Tahun 2014 terdiri dari sembilan tahapan, yaitu:  (1) penerimaan berkas perkara, (2) penelaahan berkas perkara, (3) registrasi berkas perkara, (4) penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara,  (5) penetapan hari musyawarah dan ucapan, (6) pembacaan berkas, (7)  musyawarah dan ucapan, (8), minutasi, dan (9) pengiriman berkas.

 

Penyempurnaan

Siap Baru atau Siap V.3 adalah penyempurnaan dari  sistem informasi perkara yang digunakan Kepaniteraan MA dalam beberapa tahun terakhir. Beberapa fitur yang disempurnakan antara lain:

1.     Berbasis alur kerja (work flow). Pencatatan proses dimulai dari penerimaan berkas di Biro Umum,  sedangkan dalam SIAP lama pencatatan proses dimulai sejak perkara diregister pada kepaniteraan muda perkara. Selain itu, pencatatan perkara di majelis dilakukan oleh operator pada masing-masing hakim agung, sedangkan  pada SIAP lama pencatatan pergerakan di majelis dilakukan oleh operator kamar. Sistem work flow juga meniscayakan setiap tahapan dilalui dengan sempurna. Jika satu tahapan belum terupdate secara  maka  sistem tidak bisa beralih ke tahapan selanjutnya;

2.     Terintegrasi dengan Direktori Putusan.  SIAP  Versi 3 disinkronisasikan dengan aplikasi komunikasi data direktori putusan. Fitur sinkronisasi ini dibutuhkan Mahkamah Agung dalam sistem pembacaan berkas secara serentak.  Dokumen elektronik yang dikirim oleh pengadilan pengaju melalui Direktori Putusan akan dapat diakses oleh majelis yang ditetapkan melalui aplikasi SIAP. [an]

Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, berharap SIAP baru dapat memudahkan  monitoring  terhadap setiap tahapan penanganan perkara.

“perkara yang melewati jangka waktu penanganan perkara akan diketahui dengan SIAP versi baru ini”, tegas Panitera MA.