JAKARTA | (24/0/2016) - Panitera Mahkamah Agung Soeroso Ono menjelaskan bahwa penanganan perkara di Mahkamah Agung mulai dari berkas diterima sampai dengan dikirim kembali ke pengadilan pengaju dilakukan dalam 9 (sembilan) tahapan. Ke-sembilan tahapan yang dimaksud adalah (1) penerimaan berkas perkara, (2) penelaahan berkas perkara, (3) registrasi berkas perkara, (4) penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara, (5) penetapan hari musyawarah dan ucapan, (6) pembacaan berkas, (7) musyawarah dan ucapan, (8), minutasi, dan (9) pengiriman berkas. Tahapan penanganan perkara tersebut, kata Panitera MA, telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 214/KMA/SK/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014.
Panitera Mahkamah Agung meluruskan pernyataan dari pengamat yang menyatakan tahapan penanganan perkara di Mahkamah Agung dilakukan dalam 26 tahapan/langkah. Panitera menduga yang dimaksud dengan 26 langkah tersebut adalah rincian aktivitas yang dilakukan dalam menangani perkara.
Dijelaskan Panitera bahwa dalam 9 (sembilan) tahapan penanganan perkara ada sejumlah aktivitas yang dilakukan. Aktivitas ini jika dirinci maka akan mencapai puluhan bahkan mungkin ratusan aktivitas. Sebagai contoh dalam tahapan penerimaan berkas yang dilakukan di Biro Umum MA, ada sejumlah aktivitas yang dilakukan oleh petugas yaitu: mencatat di buku agenda, scanning barcode perkara menggunakan aplikasi SIAP, memilah berkas berdasarkan kamar, meneruskan berkas ke direktorat pranata dan tatalaksana terkait.
“Yang dilakukan oleh petugas tersebut adalah rangkaian aktivitas dalam tahapan penerimaan berkas perkara”, jelas Panitera.
Panitera MA lebih lanjut menjelaskan bahwa masing-masing tahapan dilakukan oleh unit kerja yang ada di Mahkamah Agung baik oleh Kepaniteraan MA maupun di luar Kepaniteraan MA. Tahapan penerimaan berkas perkara dilakukan oleh Biro Umum Mahkamah Agung. Tahapan penelaahan berkas perkara dilakukan oleh Direktorat Pranata dan Tatalaksana Perkara. Tahapan registrasi berkas perkara dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara. Tahapan penetapan kamar, majelis dan distribusi berkas perkara, dilakukan oleh Kamar Perkara. Tahapan penetapan hari musyawarah dan ucapan, tahapan pembacaan berkas, tahapan musyawarah dan ucapan, dan tahapan minutasi, dilakukan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti. Tahapan pengiriman berkas dilakukan oleh Kepaniteraan Muda Perkara.
Menurut Panitera, MA sudah menyusun naskah akademis reorganisasi kepaniteraan. Salah satu yang ditata-ulang adalah keberadaan unit kerja yang bertanggung jawab dalam tahapan penanganan perkara tetapi secara struktur berada di luar Kepaniteraan MA. [an]