JAKARTA | (29/02/2016) Pertukaran Data Perkara Pidana Tingkat Kasasi antara Kepaniteraan Mahkamah Agung dengan Ditjen Pemasyarakatan mulai masuk tahap uji coba di satuan kerja di Jakarta. Dari sisi MA, pertukaran data bermula dari pemberitahuan adanya permohonan kasasi yang disampaikan oleh pengadilan negeri. Untuk efektifitas proses uji coba (piloting), Kepaniteraan MA yang difasilitasi The Asia Foundation menyelenggarakan Bimtek pertukaran data perpanjangan penanganan bagi PN se-Jakarta pada tanggal 25-26 Februari 2016, di hotel Harris Sentul Bogor.
Panitera Muda Pidana MA, DR. Zainudin, SH, MH mewakili Panitera MA membuka acara tersebut pada hari Kamis, 25 Februari 2015. Hadir pula pada saat pembukaan tersebut Sekretaris Kepaniteraan MA Pujiono Akhmadi, SH, MH , perwakilan dari The Asia Foundation dan Tim Asistensi Pembaruan Mahkamah Agung
Peserta kegiatan Bimtek dari Pengadilan Negeri yaitu Panitera Muda Pidana dan operator komputer. Sedangkan peserta dari Kepaniteraan Mahkamah Agung adalah Panitera Muda, Koordinator, Operator dan Tim Pusat Data Kepaniteraan.
Laporan Kasasi Via Direktori Putusan
Kepaniteraan Mahkamah Agung mengembangkan Direktori Putusan sebagai media penyampaian laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya ditahan. Fitur ini terdapat pada menu “Pertama” dengan nama sub menu “Perpanjangan Penahanan”. Menu ini dapat diakses menggunakan username dan password yang biasa digunakan untuk upload putusan.
Untuk mengirimkan laporan kasasi, pengadilan diminta untuk menginput beberapa data primer (seperti identitas, pasal yang didakwakan, dll) dan mengunggah file elektronik surat pemberitahuan kasasi yang sudah ditandatangani dalam format pdf dan versi file rtf. Pengunggahan file rtf dimaksudkan untuk mempercepat proses penyusunan penetapan perpanjangan penahanan oleh Mahkamah Agung.
Setelah Pengadilan berhasil menyimpan transaksi laporan kasasi, Panitera Muda Pidana pada Mahkamah Agung akan menerima notifikasi dari sistem, dan munculnya antrian laporan kasasi pada menu yang disediakan khusus pada Direktori Putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Muda Pidana langsung menindaklanjutinya dengan membuat penetapan perpanjangan penahanan. Setelah penetapan ditandatangani oleh Ketua Kamar, file elektronik penetapan tersebut dipunggah ke Direktori Putusan. Sistem Direktori Putusan akan meneruskan informasi dan file penetapan ke pengadilan negeri pengaju dan Ditjen Pemasyarakatan.
Selain mengupload penetapan perpanjangan penahanan, Kepaniteraan Muda Pidana juga akan mengupload dokumen elektronik petikan putusan. Sistem Direktori Putusan akan menyampaikan informasi dan dokumen elektronik putusan ke Ditjen Pemasyarakatan, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan. [an]