Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA  (1/3) KINERJA penanganan perkara Mahkamah Agung  tahun 2015 melampaui capaian 2014.  Antara lain dilihat dari rasio produktifitas memutus dan jumlah sisa perkara.  Rasio produktifitas memutus perkara tahun 2015 mencapai 78,83% dari keseluruhan beban perkara. Jumlah rasio ini   meningkat 1,92% dari tahun 2014.  Jumlah beban perkara yang ditangani MA  tahun 2015 sebanyak 18.402 perkara. MA berhasil memutus sebanyak 14.452 perkara sehingga sisa perkara berjumlah 3.950 perkara. Jumlah sisa ini berkurang  10,73% dari  tahun 2014.

Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Agung dalam pidato laporan tahunan 2015 yang diselenggarakan dalam sidang  pleno istimewa, Selasa (01/03/2016), di Jakarta Convention Center. Sidang Pleno Istimewa ini diikuti oleh seluruh unsur pimpinan MA, para hakim agung,  para pejabat eselon I, dan para ketua pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan.  Sidang Pleno Istimewa ini dinyatakan terbuka untuk umum. Sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri, anggota DPR, para duta besar negara sahabat nampak hadir di acara tersebut. Beberapa Ketua Mahkamah Agung negara sahabat, seperti Malaysia, Vietnam, Qatar, dan Jepang juga ikut hadir dalam seremoni tahunan Mahkamah Agung tersebut. Sementara itu, dari kalangan internal Mahkamah Agung hadir para pejabat eselon II, Panitera dan Sekretaris Pengadilan tingkat banding, dan para Ketua Pengadilan tingkat pertama se Jabodetabek. Para mantan pimpinan MA dan hakim agung tidak luput dari undangan untuk menghadiri tradisi tahunan yang sudah digelar sejak 10 tahun yang lalu.

“Jika pada Laporan Tahunan 2014 saya sempat menyebutkan bahwa sisa perkara pada tahun tersebut merupakan yang terendah dalam sejarah sejak berdirinya Mahkamah Agung di Republik ini, maka pada tahun 2015, rekor itu kembali terpecahkan”, ujar Ketua Mahkamah Agung.

 Hal ini, lanjut Ketua MA,  menunjukkan bahwa kinerja Mahkamah Agung selalu meningkat dari tahun ke tahun.

Disampaikan Ketua MA dalam pidatonya bahwa dari tahun 2004 sampai dengan tahun 2015, terjadi trend penurunan sisa perkara yang signifikan. Tahun 2004 sisa perkara sebanyak 20.314 sedangkan akhir tahun 2015 sisa perkara tersebut sebanyak  3.950 perkara.

“Ini artinya, komitmen Mahkamah Agung dalam melaksanakan core business-nya yakni menangani, memutus dan menyelesaikan perkara benar-benar terwujud”, jelas Ketua MA. [an]