JAKARTA | (02/03) - KETUA Mahkamah Agung dalam pidato laporan tahunan yang dihelat kemarin (1/3) memaparkan berbagai capaian lembaga yang dipimpinnya. Salah satunya mengenai upaya pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara. Dari pidatonya Ketua MA menyebut 10 pembaruan di kedua bidang tersebut yang terjadi di tahun 2015.
Kesepuluh pembaruan tersebut adalah: (1) penguatan sistem kamar untuk menjaga konsistensi putusan, (2) penyusunan peraturan penanganan gugatan sederhana, (3) penerbitan peraturan penanganan perkara sidang keliling terpadu, (4) penerbitan peraturan untuk mengisi kekosongan hukum acara akibat adanya kewenangan baru bagi PTUN yang diberikan oleh Undang-Undang, (5) penguatan aturan mengenai teknis hukum pemusnahan kapal dalam perkara pidana perikanan, (6) penerbitan aturan hakim khusus untuk mengadili perkara pidana pemilihan dan sengketa TUN pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota,(7) penomoran khusus perkara lingkungan hidup, (8) modernisasi mekanisme penyampaian pemberitahuan kasasi, penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan, (9) pembaruan sistem penerbitan salinan putusan mahkamah agung dengan otentikasi melalui fitur pengamanan pencetakan dokumen, dan (10) peningkatan peran serta pengadilan dalam publikasi putusan dan pengiriman dokumen elektronik
1)Penguatan Sistem Kamar untuk Menjaga Konsistensi Putusan
Menurut Ketua MA, sejak penerapannya pada akhir tahun 2011, Mahkamah Agung terus-menerus melakukan upaya penguatan sistem kamar. Salah satu upaya penguatan sistem kamar adalah dengan cara sebagai berikut: Penyempurnaan Pedoman Sistem Kamar dengan menerbitkan SK KMA 213/KMA/SK/XII/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Pedoman Sistem Kamar di Mahkamah Agung, Penyelenggaraan Rapat Pleno Kamar, dan Studi Banding Implementasi Sistem Kamar ke Hoge Raad Belanda
2)Penyusunan Peraturan Penanganan Gugatan Sederhana
Mahkamah Agung, lanjut Ketua MA, telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Pembentukan peraturan tentang penyelesaian sengketa perdata dengan acara sederhana (small claim court) merupakan implementasi salah satu agenda pembaruan fungsi teknis dalam cetak biru pembaruan peradilan yang juga merupakan amanat dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMN) 2015-2019
3)Penerbitan Peraturan Penanganan Perkara Sidang Keliling Terpadu
Mahkamah Agung telah menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2015 tanggal 6 Agustus 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan. Dalam Perma ini Mahkamah Agung memberikan pengaturan yang progresif mengenai beberapa ketentuan hukum acara yaitu dibolehkannya pemanggilan secara kolektif dan pemeriksaan perkara oleh hakim tunggal.
4)Penerbitan Peraturan Untuk Mengisi Kekosongan Hukum Acara Akibat Adanya Kewenangan Baru bagi PTUN yang Diberikan oleh Undang-Undang
Hukum acara terkait dengan adanya kewenangan baru Peradilan Tata Usaha Negara yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Undang-Undang. Untuk mengisi kekosongan hukum acara tersebut, Dikatakan oleh Ketua MA, bahwa Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangannya telah menerbitkan dua Peraturan Mahkamah Agung yaitu Perma Nomor 4 Tahun 2015 tanggal 21 Agustus 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang dan Perma Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara untuk Memperoleh Putusan atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan.
5)Penguatan Aturan mengenai Teknis Hukum Pemusnahan Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan
Untuk terciptanya pemahaman yang sesuai dengan ketentuan dalam KUHAP maupun Undang-Undang tentang Perikanan terkait dengan pemusnahan kapal dalam perkara pidana perikanan, Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Barang Bukti Kapal dalam Perkara Pidana Perikanan.
6)Penerbitan Aturan Hakim Khusus untuk Mengadili Perkara Pidana Pemilihan dan Sengketa TUN Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak memungkinkan terjadinya pelanggaran atau kejahatan terhadap ketentuan Pemilihan dan sengketa tata usaha negara pemilihan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
“Menindaklanjuti ketentuan Undang-Undang tersebut, Mahkamah Agung menerbitkan 2 (dua ) Peraturan Mahkamah Agung, yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2015 tentang Hakim Khusus dalam Tindak Pidana Pemilihan”, jelas Ketua MA
7)Penomoran Khusus Perkara Lingkungan Hidup
Mahkamah Agung telah mengeluarkan aturan penomoran khusus perkara lingkungan hidup untuk memudahkan dalam mengenali dan menginventarisir perkara-perkara lingkungan hidup. Aturan tersebut tertuang dalam SK KMA Nomor 037/KMA/SK/III/2015 tanggal 20 Maret 2015 jo. SEMA Nomor 2 Tahun 2015 tanggal 3 Juli 2015
8)Modernisasi Mekanisme Penyampaian Pemberitahuan Kasasi, Penetapan Perpanjangan Penahanan dan Petikan Putusan
Panitera Mahkamah Agung dan Dirjen Pemasyarakatan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) tentang kerjasama di bidang pertukaran data perkara pidana pada tingkat kasasi dalam rangka rintisan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, pada tanggal 30 Oktober 2015. Ruang lingkup Nota Kesepahaman ini adalah implementasi penyampaian perpanjangan penetapan penahanan dan petikan putusan berbasis teknologi informasi pada tingkat kasasi.
9)Pembaruan Sistem Penerbitan Salinan Putusan Mahkamah Agung dengan Otentikasi Melalui Fitur Pengamanan Pencetakan Dokumen
Mahkamah Agung telah menerbitkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 178/KMA/SK/XII/2015 tanggal 28 Desember 2015 tentang Penerbitan Salinan Putusan Mahkamah Agung dengan Otentikasi Melalui Fitur Pengamanan Pencetakan Dokumen,
Surat Keputusan tersebut, kata Ketua MA, memberlakukan sistem otentikasi salinan putusan Mahkamah Agung dengan pembubuhan fitur pengamanan pencetakan dokumen (optical watermark dan micro printing) yang menggantikan keberadaan setempel dan paraf Panitera Muda Perkara yang selama ini dijadikan instrumen otentikasi salinan putusan Mahkamah Agung;
10)Peningkatan Peran Serta Pengadilan dalam Publikasi Putusan dan Pengiriman Dokumen Elektronik
Perkembangan tingkat partisipasi pengadilan dalam publikasi putusan di Direktori Putusan periode 2011-2015 menunjukkan kecenderungan yang meningkat. Tingkat partisipasi pengadilan dalam mempublikasikan putusan di Direktori Putusan pada tahun 2011 sebesar 36,98%, tahun 2012 sebesar 70,82%, tahun 2013 sebesar 86,41%, tahun 2014 sebesar 95,93% dan pada tahun 2015, partisipasi pengadilan dalam mempublikasikan putusan di Direktori Putusan mencapai 100%.
Jumlah pengadilan yang mengirimkan dokumen elektronik menggunakan Direktori Putusan berjumlah 570 satker, sedangkan jumlah perkara kasasi yang pengiriman dokumen elektroniknya menggunakan aplikasi komunikasi data Direktori Putusan berjumlah 11.898 perkara. [an]