JAKARTA | (07/03) - MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan bahwa pemerintah mengapresiasi Mahkamah Agung yang telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Gugatan Sederhana. Menurutnya Perma Nomor 2 Tahun 2015 bukan saja sebuah terobosan secara teknis yudisial namun juga secara paradigma. Ia berharap kehadiran small claim court dapat memperbaiki peringkat kemudahan berusaha bagi Indonesia yang saat ini berada di posisi 109 dari 189 negara. Target perbaikan posisi Indonesia, menurut Menko, adalah menjadi peringkat ke-40.
Menko Darmin Nasution menyampaikan hal tersebut ketika menjadi pembicara kunci pada seminar bertajuk “Peran Peradilan dalam Meningkatkan Kemudahan Berusaha di Indonesia”, Senin (7/3) di Jakarta.
Menurut Darmin Nasution ada 10 (sepuluh) indikator untuk menentukan tingkat kemudahan berusaha (ease of doing business), dua diantaranya terkait dengan peran peradilan. Kedua indikator tersebut adalah penegakan kontrak (enforcing contract) dan penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency).
Sementara itu Ketua Mahkamah Agung dalam sambutannya menegaskan bahwa adanya ketentuan yang memberikan kemudahan berusaha merupakan nilai derivatif terlaksananya badan peradilan yang agung. Menurut Ketua Mahkamah Agung, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman telah menggariskan sebuah kewajiban lembaga peradilan untuk membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Perma 2 Tahun 2015, kata Ketua MA, lahir dari prinsip yang digariskan oleh Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Lembaga peradilan yang dipimpinnya telah proaktif menggali permasalahan yang terjadi dalam penanganan sengketa yang nilainya terbilang kecil. Setelah melalui berbagai penelitian dan kajian maka Mahkamah Agung memberikan solusi dengan dikeluarkannya aturan tentang tata cara gugatan sederhana (small claim court).
Hakim Agung Syamsul Maarif dalam paparannya menjelaskan peran pembaruan peradilan dalam meningkatkan kemudahan berusaha. Ia mengemukakan empat bidang yang merupakan peran kongkret lembaga peradilan, yaitu dari sisi prosedural, transparansi dan akuntabilitas, modernisasi dan inovasi/penjaminan mutu.
Dari sisi prosedural, Mahkamah Agung telah membuat kerangka hukum small claim court, reformasi mediasi dan percepatan penanganan perkara. Dari sisi transparansi, Mahkamah Agung telah memiliki data base putusan pengadilan yang jumlahnya mencapai lebih dari 1,6 juta putusan yang bisa diakses secara gratis. Selain itu informasi penanganan perkara dapat diakses secara online.
Dari sisi modernisasi, lembaga peradilan Indonesia telah menerapkan manajemen perkara berbasis elektronik dan melakukan penataan kembali pengelolaan perkara. Tak kalah pentingnya dari semua itu, menurut Syamsul Maarif pengadilan telah melakukan inisiatif pejaminan mutu dengan sertifikasi standar pelayanan publik. [an]