Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (11/03) - KEPANITERAAN Mahkamah Agung telah  berhasil meluncurkan SIAP versi penyempurnaan. Salah satu  fitur andalannya adalah  dokumen  manajemen sistem yang bisa digunakan oleh hakim agung untuk pembacaan berkas serentak dan monitoring status berkas perkara. Merespon kehadiran sistem ini,  Ketua Kamar Pidana Dr. Artidjo Alkostar, SH, LLM menginisiasi pemberian sosialisasi SIAP kepada para hakim agung dan hakim ad hoc yang berada di Kamar Pidana. Sosialisasi SIAP kepada para hakim agung/hakim ad hoc kamar pidana ini telah dilaksanakan pada 3-4 Maret 2016, pekan lalu.

Pasca sosialisasi, sejumlah hakim agung memberikan respon positif dan tertarik untuk mengetahui lebih banyak tentang fitur yang terdapat dalam SIAP versi penyempurnaan ini.  Salah satunya  adalah  Hakim Agung Sofyan Sitompul. Pada  hari Jum’at (11/03), Tim Pusat Data Kepaniteraan diminta untuk melakukan Diklat di Tempat Kerja  (DDTK)  tentang penggunaan SIAP di ruang kerja Hakim Agung Sofyan Sitompul. DDTK yang diikuti oleh hakim agung, operator dan staf ini mensimulasikan proses penanganan berkas perkara  di ruang hakim agung. Agar proses simulasi bisa dilihat oleh semua tim pendukung hakim agung, Hakim Agung Sofyan Sitompul pun menyediakan  sendiri  sebuah projektor.

 

Simulasi diawali dengan berkas yang baru dialokasikan dari Ketua Kamar. Melalui aplikasi, disimulasikan untuk menetapkan hari musyawarah dan ucapan.  Dalam aplikasi SIAP telah disediakan fasilitas ini yang menampilkan  tempat penyelenggaraan Muscap, tanggal  dan waktu muscap. Setelah  penetapan hari/tanggal muscap berhasil disimpan dalam aplikasi, hakim-hakim anggota akan mendapat pemberitahuan melalui menu kalender persidangan yang tertanam dalam aplikasi SIAP.  Menu kalender ini akan mengorganisir semua jadwal persidangan yang melibatkan hakim agung.

Aplikasi SIAP juga memiliki fitur yang dapat mengakses dokumen elektronik yang ada di aplikasi Direktori Putusan.  Cara mengakses fitur ini adalah dengan memasukkan  angka barcode yang tersedia pada surat pengantar melalui  menu pencarian berkas yang ada di aplikasi SIAP. Sebelum ada fitur ini, distribusi dokumen elektronik dari  Direktori Putusan ke majelis dilakukan dengan berbagai dokumen dari tempat penyimpanan bersama (Google Drive) melalui surat elektronik. Aplikasi SIAP telah memotong beberapa tahapan dalam distribusi dokumen elektronik tersebut.

Selain itu, Tim Hakim Agung Sofyan Sitompul disimulasikan penanganan berkas yang masuk ke ruang hakim agung dalam tahapan  koreksi dan tanda tangan.

Fungsi lainnya yang diujicoba dalam pelatihan tersebut adalah monitoring berkas yang ditangani oleh hakim agung.  Dalam simulasi ini,  Hakim Agung Sofyan Sitompul melakukan crosscheck antara berkas yang tercatat di buku ekspedisi dengan data yang tampil di sistem.

“Datanya cocok, kami sangat terbantu dengan kehadiran aplikasi SIAP ini”, ujar Hakim Agung Sofyan Sitompul.

Dalam proses simulasi mengakses dokumen elektronik, ditemukan beberapa perkara yang dokumen elektroniknya tidak lengkap. Menanggapi hal ini,  Hakim Agung Sofyan Sitompul berharap agar pengadilan meningkatkan kepatuhannya terhadap SEMA 1 Tahun 2014.

“Kami berharap Pengadilan meningkatkan kepatuhan dalam mengirimkan dokumen elektronik sebagaimana SEMA 1 Tahun 2014, karena kami akan menggunakannya untuk memeriksa berkas perkara”, tugasnya.

Selain kelengkapan dokumen elektronik, Hakim Agung  Sofyan Sitompul juga meminta pengadilan menjamin  kesesuaian antara dokumen elektronik dengan berkas bundel B.

“Kesesuaian dokumen elektronik dengan berkas Bundel B, harus menjadi perhatian utama pengadilan”, pungkasnya.