Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (18/04/2016) - Ketua MA  Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH mengambil sumpah dan melantik   Soltoni Mohdally, SH, MH sebagai Ketua Kamar Perdata MA dan Dr. Supandi, SH, MH sebagai Ketua Kama TUN.  Keduanya diangkat sebagai Ketua Kamar berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 35/P Tahun 2016 tanggal 29 Maret 2016. Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan ketua kamar tersebut berlangsung dalam sidang paripurna khusus yang dipimipin oleh Ketua MA pada Senin pagi (18/4/2016) bertempat di Ruang Kusumahatmadja,  gedung MA, Jakarta. Acara pelantikan ini dihadiri oleh para pejabat eselon I dan II MA,   para mantan pimpinan MA, sejumlah pimpinan lembaga tinggi negara, para Ketua/Panitera pengadilan tingkat banding dari empat lingkungan peradilan seluruh Indonesia,  dan para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama se Jabodetabek.

Soltoni Mohdally  menggantikan Djafni Djamal yang telah mencapai batas usia pensiun terhitung mulai tanggal  1 Desember 2015, sedangkan Supandi menggantikan Imam Subechi yang pensiun pada 1 Maret 2016. Pengangkatan Ketua Kamar Mahkamah Agung  diatur dalam Pasal 8 ayat (8) UU Nomor 3 Tahun 2009. Menurut ketentuan UU MA tersebut, Ketua Kamar ditetapkan oleh Presiden diantara hakim agung yang diusulkan oleh Ketua MA.  Sementara itu,  penentuan calon Ketua Kamar diantara para hakim agung dilakukan dalam forum Rapat Pimpinan Mahkamah Agung.

Soltoni Mohdally dan Supandi adalah hakim agung “angkatan 2010” yang berasal dari jalur karir. Keduanya dilantik sebagai hakim agung pada Rabu 7 April 2010 oleh  Harifin A. Tumpa, Ketua MA pada waktu itu.

 

Riwayat Karir Soltoni Mohdally

Soltoni Mohdally lahir di Lampung 3 Februari 1949. Ia mulai meniti karir di lembaga peradilan sebagai  CPNS Gol II/a di PN Tanjungkarang pada tahun 1970. Berbagai tugas sebagai staf pengadilan pernah ia jalani selama 10 tahun, diantaranya sebagai Jurusita Pengganti Pengadilan. Pengalaman sebagai staf  ini membentuk Soltoni sebagai sosok yang sangat memahami administrasi peradilan.

Soltoni memulai karir sebagai hakim pada tahun 1980 di PN Tanjungkarang.  Pada tahun 1981, Ia pindah tugas ke PN Bangko.  Setelah  7 tahun menjadi hakim di PN Bangko,  pada pertengahan tahun  1988 Ia mutasi ke PN Lahat. Di PN Lahat, Soltoni menjali tugas selama 4 (empat) tahun hingga tahun 1992.

Pada tahun 1992, Soltoni diberikan amanah jabatan sebagai Wakil Ketua PN Lubuk Linggau. Jabatan ini diakhiri ketika Soltoni diangkat sebagai Ketua PN Muara Bulian pada tahun 1996. Dua tahun berikutnya, Ia mendapat promosi sebagai hakim di PN Jakarta Barat. Pada tahun 2000, Ia diangkat menjadi Ketua PN Karawang.  Tiga tahun berikutnya (2003), Ia menjabat sebagai Ketua PN Medan.

Pada tahun 2006 , Soltoni dipromosikan menjadi Hakim Tinggi pada PT Makassar. Tahun 2007, Ia mutasi ke PT Jakarta. Hanya setahun menjadi hakim tinggi pada PT Jakarta, pada tahun  2008 Ia diangkat menjadi Ketua PT Kalimantan Selatan.

Pada tanggal 7 April 2010, Soltoni Mohdally dilantik sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI  berdasarkan SK Presiden Nomor 31/P Tahun 2010 tanggal 8 Maret 2010.  Enam tahun berkarir sebagai Hakim Agung,  pada 18 April 2016,  Ia mendapat kepercayaan untuk mengemban jabatan Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung.

Riwayat Karir Supandi

Supandi yang lahir di Tembung, Sumatera Utara, 17 September 1952. Tahun 1964, Supandi  lulus Sekolah Rakyat Negeri Saentis (Sumut). Ia melanjutkan ke SMP PAB di Saentis, lulus tahun 1967. Supandi tertarik  dengan sekolah kejuruan, sehingga setelah menyelesaikan pendidikan menengah tingkat pertama, ia memilih STM Negeri II Medan yang diselesaikannya pada tahun 1970. Supandi mendapatkan beasiswa dari pemerintah untuk mengenyam pendidikan tinggi di Akademi Penerbangan di Curug, Tangerang Jawa Barat. Tahun  1972,  Supandi menyelesaikan pendidikan di Akademi Penerbangan tersebut. Setahun kemudian, Supandi diangkat sebagai PNS pada Kementerian Perhubungan, jabatan yang diembannya adalah Teknisi Keselamatan Penerbangan pada Pelabuhan Udara Polonia Medan.

Setelah menjadi PNS, pada  tahun 1975, Ia diterima sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.  Pada tahun 1981, gelar Sarjana Hukum dilekatkan dibelakang namanya. Berbekal Sarjana Hukum yang telah disandangnya, pada tahun 1983 Supandi mengikuti seleksi penerimaan calon hakim di lingkungan peradilan umum.  Supandi lulus dalam seleksi calon hakim tersebut dan diangkat sebagai Cakim di PN Medan pada tahun 1983 hingga 1985.  Karir sebagai hakim diawalinya di PN Sabang pada tahun 1985. Setelah lima tahun bertugas di pengadilan negeri ujung barat Indonesia,  pada tahun 1990 Supandi beralih tugas sebagai hakim di PN Kualasimpang yang dijalaninya hingga tahun 1996.

Pada tahun 1996, Supandi kembali beralih tugas. Namun, kali ini Ia ditugaskan sebagai hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Setelah dua tahun menjalani tugas sebagai hakim PTUN Medan, Supandi diberikan amanat sebagai  Wakil Ketua PTUN Medan. Dua tahun kemudian (2000), ia mendapat promosi sebagai Ketua PTUN Medan. Setelah dua tahun memimpin PTUN Medan,  pada tahun 2002 Supandi kembali mendapat promosi sebagai Ketua PTUN Jakarta. Dua tahun memimpin PTUN Jakarta, menjadi tiket bagi Supandi untuk terus meningkatkan karirnya. Tahun 2004, Ia mendapat promosi jabatan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan. Sebagai mana pola mutasi sebelumnya, Supandi pun menjalani jabatan hakim tinggi hanya dua tahun, tahun 2004 s.d 2006. Kali ini ia mendapat kepercayaan untuk menduduki jabatan eselon II di Mahkamah Agung sebagai Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis. Selama empat tahun, 2006-2010, Supandi memimpin satuan kerja yang menjadi kawah candradimuka bagi para hakim, panitera, dan jurusita pengadilan seluruh Indonesia. Jabatan sebagai Kapusdiklat Teknis harus diakhirinya di awal tahun 2010, karena Ia pada tanggal 7 April 2010 dilantik sebagai hakim agung setelah sebelumnya melewati berbagai tahapan seleksi yang ketat. Seleksi terakhir adalah uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR yang dilaksanakan pada tanggal 18 Februari 2010. Supandi menjadi satu diantara enam orang yang terpilih dari 20 orang yang mengikuti tahapan fit and proper test.

Enam tahun berikutnya, di bulan yang sama dengan saat pelantikannya sebagai hakim agung, Supandi diberikan kalung jabatan Ketua Kamar TUN oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna khusus di hari Senin, 18 April 2016. [an]