Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (26/4/2016) Dalam satu bulan terakhir Kepaniteraan MA mendapatkan  beberapa surat pengaduan terkait publikasi putusan perkara perlindungan anak dan perceraian tanpa didahului proses penyamaran informasi identitas pribadi.  Akibatnya, informasi “pribadi” dapat diakses oleh khalayak.  Salah seorang pengadu menyampaikan bahwa akibat publikasi tanpa anonimisasi, dirinya benar-benar mengalami dampak nyata yaitu diputuskan oleh calon pasangannya. Bahkan pengaduan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), menyebutkan seorang anak mengalami trauma mendalam akibat terpublikasikan “aibnya”, sehingga yang bersangkutan mengajukan permohnan perubahan nama ke pengadilan negeri.

Menyikapi hal tersebut, Panitera MA Soeroso Ono, meminta kepada para pimpinan pengadilan untuk memperhatikan ketentuan publikasi putusan yang terdapat dalam Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan (SK 1-144/KMA/SK/I/2011).  Soeroso menjelaskan bahwa untuk perkara yang persidangannya dilakukan secara tertutup, pengadilan harus melakukan penyamaran identitas pihak yang terkait dalam perkara sebelum putusan dipublikasikan di Direktori Putusan.

 

“Identitas Penggugat, Terggugat, dan  Anak dalam perkara perceraian, demikian juga saksi korban dalam perkara anak harus dilakukan anonimisasi sebelum diupload ke Direktori Putusan”, jelas Panitera MA.

Bagi putusan yang belum dilakukan anonimisasi namun sudah terlanjut dipublis, Panitera meminta agar segera dilakukan anonimisasi. Selama belum dilakukan anonimisasi, putusan tersebut agar di-unpublish sementara waktu.

Dalam melakukan anonimisasi, Panitera MA masih melihat adanya ketidakseragaman. Ada yang melakukan anonimisasi dengan mengosongkan, menghitamkan, mengganti dengan inisial, atau mengganti dengan tanda x berderet.

“SK KMA telah mengatur cara anoimisasi dokumen putusan, itu harus menjadi rujukan, jangan bikin cara baru sehingga tidak seragam”, kata Panitera MA.

 

Cara anonimisasi identitas dalam dokumen menurut SK KMA 1-144/2011 adalah dengan cara mengganti nama pihak dengan kedudukan yang bersangkutan dalam perkara misalnya  Nama AHMAD diganti menjadi PENGGUGAT. Cara lain adalah memperpendek informasi, seperti dalam penulisan alamat. Menganonimasasi alamat adalah dengan hanya menyebut nama kota dan menghapus informasi detilnya seperti nama jalan, nomor rumah, atau RT/RW. [an]