Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Denpasar | (9/5/2016) - Peradilan di seluruh dunia menghadapi tiga persoalan utama  yaitu lamanya proses penanganan perkara (delay),  kesulitan mengakses informasi (access), dan prilaku koruptif  aparatur peradilan (judicial corruption). Berdasarkan penelitian, ketiga persoalan tersebut dapat diatasi atau diminimalisir dengan pemanfaatan  teknologi informasi dalam proses manajemen perkara.

Demikian disampaikan oleh  Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr.M. Hatta Ali, SH, MH pada saat melakukan peluncuran (launching) Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) versi 3.1.2 , Senin (9/5/2016) di Denpasar, Bali. Pada saat yang bersamaan, Ketua MA juga melakukan  peluncuran dua kebijakan strategis yakni  Perma  Nomor 2 Tahun 2015 dan Sema Nomor 2 Tahun 2016.

 

Menurut Ketua Mahkamah Agung,  SIPP adalah wujud implementasi teknologi informasi dalam penanganan perkara di pengadilan. Kehadiran SIPP sebagai instrumen administrasi perkara di pengadilan dapat menjadi solusi bagi tiga persoalan besar yang dihadapi oleh pengadilan.

Kelahiran SIPP Versi 3.1.2 bagi peradilan Indonesia merupakan  momentum yang sangat bersejarah.  Hal ini karena  mulai hari ini (9/5/2016),  empat lingkungan peradilan menggunakan SIPP sebagai  sistem informasi dalam penanganan perkara (case management system) di tingkat pertama dan di tingkat banding.  Selain itu,  data perkara dari masing-masing lingkungan peradilan yang tersimpan di SIPP terintegrasi satu sama lain.

Terkait dengan adanya sistem informasi perkara yang seragam dan terintegrasi, Ketua MA menegaskan bahwa hal tersebut tidak berarti  mematikan inovasi dari masing-masing peradilan.

“Setiap unit kerja sangat disarankan untuk tetap berinovasi, namun dilakukan tanpa merubah sistem utama dan tetap dalam koordinasi Mahkamah Agung”, kata Ketua MA.

Aspek monumental lainnya dari SIPP Versi 3.1.2 adalah aktor dibalik kelahirannya. SIPP dibangun swadaya oleh warga peradilan.

“Yang membanggakan dari SIPP Versi 3.1.2 ini adalah  dibangun dan dikembangkan sendiri  oleh  warga peradilan Indonesia yang terpilih dari empat lingkungan peradilan”, ujar Ketua Mahkamah Agung.

Sementara itu, Ketua Kamar Pembinaan MA, Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, L.LM dalam laporannya menyampaikan bahwa Kehadiran SIPP bagi Mahkamah Agung pada hakikatnya merupakan implementasi dari Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 144 Tahun 2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang telah disempurnakan dengan SK KMA 1-144 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

 

Selain itu, kata Ketua Kamar Pembinaan,  penerapan  teknologi informasi merupakan instrumen untuk melakukan modernisasi manajemen perkara yang digariskan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035.[an]