JAKARTA | (2/6/2016) Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung kembali melakukan kegiatan koreksi berkas bersama yang berlangsung mulai tanggal 30 Mei s.d 1 Juni 2016 di Jakarta. Hadir dalam kegiatan tersebut seluruh unsur yang terkait dalam proses minutasi berkas perkara di MA, yakni Hakim Agung, Panitera Pengganti, dan operator di Kamar TUN. Ketua Kamar TUN, Dr. H. Supandi, SH, MH memimpin langsung kegiatan yang bertujuan untuk mempercepat minutasi perkara ini.
Pada penutupan kegiatan (Rabu, 1/6/2016), Panitera Muda TUN Ashadi, SH melaporkan bahwa kegiatan koreksi bersama berhasil menyelesaikan minutasi sebanyak 654 berkas perkara. Menurut Ashadi, jika dilakukan melalui mekanisme “biasa”, jumlah 654 berkas merupakan capaian minutasi dalam 2 bulan. Ashadi menegaskan bahwa kegiatan koreksi bersama yang diinisiasi oleh Kamar TUN merupakan strategi yang efektif untuk mengikis tunggakan minutasi berkas.
Seperti diketahui dalam sistem penanganan perkara di MA, proses minutasi dilakukan setelah agenda musyawarah dan ucapan. Aktifitasnya dimulai dengan penyiapan draft putusan oleh operator menggunakan template yang sesuai dengan bunyi amar hasil muscap yang tertera di adviese blaad. Draft tersebut kemudian dikoreksi oleh Panitera Pengganti. Koreksi terhadap draft tersebut juga dilakukan oleh Hakim Agung Anggota 1 dan Hakim Agung yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis. Setelah draft dinyatakan final, asli putusan ditandatangani oleh majelis dan panitera pengganti. Berdasarkan asli putusan tersebut, Panitera Muda membuat salinan putusan yang akan diberikan kepada para pihak melalui pengadilan tingkat pertama.
Berdasarkan SK 214 Tahun 2014 tentang Jangka Waktu Penanganan Perkara di Mahkamah Agung, rangkaian proses minutasi sebagaimana disebutkan di atas harus diselesaikan paling lama 3 bulan.
“Dalam koreksi bersama, rangkaian proses yang berurutan di masing-masing pihak yang teribat (PP, Hakim Anggota dan Ketua Majelis), dihilangkan. Mereka dikumpulkan dalam satu kelompok sehingga kegiatannya dilakukan secara bersamaan, sehingga dapat mempercepat proses minutasi”, jelas Ashadi.
Dalam kegiatan koreksi bersama yang dilakukan oleh Kamar TUN,semua pihak yang terlibat dalam proses minutasi yaitu hakim agung, panitera pengganti dan operator, dikumpulkan dalam satu kelompok. Mereka melakukan koreksi bersama dengan meneliti draft putusan yang ditampilkan di projektor. Apabila dijumpai adanya kekeliruan penulisan atau substansi, maka saat itu juga oleh operator dilakukan perbaikan. Jika draft sudah dinyatakan clear dari kekeliruan, saat itu juga majelis melakukan penandatanganan putusan, dan panitera muda membuatkan salinan putusan.
Menjaga Kebugaran
Salah satu faktor yang mendorong capaian jumlah berkas yang terminutasi sebanyak 654 adalah waktu koreksi yang tidak mengenal “jam kerja”. Mereka melakukan aktivitas koreksi hingga larut malam. Untuk menjaga kebugaran, Ketua Kamar TUN mengajak para peserta melakukan senam pagi yang dipimpin oleh instruktur profesional.
Sedangkan untuk mengapresiasi semangat kerja yang tinggi, Ketua Kamar TUN juga menyediakan 16 Door Prize. “Salah satu door prize merupakan alat pendukung kerja dalam menyusun draft putusan”, ungkap Ketua Kamar. [an]