Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (12/07/2016) - Tren memutus perkara biasanya menurun di Bulan Ramadhan. Keadaan ini merupakan fenomena yang selalu berulang hampir di  setiap tahun. Namun tidak terjadi di bulan Ramadhan tahun ini  yang bertepatan dengan bulan Juni. Data pada sistem informasi perkara menunjukkan  ada  1.390 perkara yang diputus pada bulan Juni 2016. Jumlah ini melampaui rerata jumlah perkara yang diputus pada periode Januari-Juni yang berada ada angka 1.232 perkara. Berdasarkan sistem informasi perkara Periode Januari-Juni, MA memutus sebanyak 7393 perkara.

Faktor yang berpengaruh terhadap menurunnya kinerja di bulan puasa adalah jumlah jam kerja yang berkurang dan adanya cuti bersama menjelang idul fitri. “Maka dalam keadaan jam kerja yang berkurang namun jumlah perkara putus yang meningkat, ini adalah  bukti  etos kerja luar biasa dari para hakim agung”, kata Soeroso Ono, Panitera Mahkamah Agung RI.

 

 

Soeroso menjelaskan selain faktor ethos kerja yang luar biasa, peningkatan kinerja adalah dampak positif dari sistem yang dibangun oleh Mahkamah Agung. Menurut Soeroso, MA telah membangun sistem penanganan perkara yang efektif dan efisien dalam satu dekade terakhir, yaitu:

1. Sistem Pembacaan Serentak

Melalui SK KMA 119/KMA/SK/VII/2013, MA memberlakukan sistem pembacaan serentak terhadap perkara yang diregister mulai 1 Agustus 2013. Sistem membaca serentak bukan saja menggantikan cara memeriksa berkas secara bergiliran, namun menciptakan kepastian waktu memutus perkara. Ketua Majelis wajib menentukan  hari musyawarah dan ucapan di saat berkas perkara diterima oleh yang bersangkutan. Hari musyawarah dan ucapan ini ditentukan tidak boleh melebihi 3 (tiga) bulan.  “Dalam laporan tahunan 2015 terungkap lebih dari 80% perkara diputus di bawah 3 bulan”, ungkap Panitera MA.

2. Sistem Kamar

Sistem kamar yang diterapkan di akhir tahun 2011 meningkatkan efektifitas manajemen perkara. Kepaniteraan dan Ka tmar  (Majelis Hakim) berada dalam garis yang searah (in line) sehingga memudahkan dalam melakukan monitoring penanganan perkara. Hal ini berbeda dengan sistem Tim dimana perkara yang didistribusikan  oleh Kepaniteraan Muda tersebar ke dalam beberapa Tim. Sistem Kamar juga memiliki instrumen rapat pleno sebagai forum untuk menyelesaikan masalah teknis dan administrasi perkara. “jika jumlah perkara yang diputus berada di bawah perkara masuk, Ketua Kamar  langsung menggelar pleno”, ujar Panitera MA.

3. Pemanfaatan Dokumen Elektronik

Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan untuk mengirimkan sejumlah dokumen elektronik dari Bundel B. Sema ini diterbitkan untuk mendukung sistem pembacaan berkas secara serentak.  Dengan adanya dokumen elektronik, Bundel B menjadi portable, sehingga membaca berkas menjadi mudah untuk dilakukan tidak terbatas di tempat dan jam kerja. “Bundel B ada digenggaman hakim agung”, tegas Panitera MA.

4.Efektifitas Monitoring Berbasis Sistem Informasi

Panitera Mahkamah Agung selalu menyajikan rasio produktifitas memutus kepada Ketua MA. Rasio ini dihitung dengan membandingkan jumlah perkara masuk dan perkara putus dalam setiap bulannya. Jika ada kamar yang  rasio memutusnya dibawah 100%, maka ini menjadi “peringatan” bagi Ketua Kamar untuk mendorong anggotanya untuk meningkatkan produktifitasnya. “Panitera  menjadi provokator untuk  meningkatkan produktifitas”, pungkasnya. [an]