Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MEDAN | (17/07/2016) Kepaniteraan MA dan Ditjen Pemasyarakatan menggelar sosialisasi dan Bimtek gabungan  pertukaran data perpanjangan penahanan pada tingkat kasasi, Kamis (14/7/2016) di Medan. Kegiatan yang dibiayai oleh The Asia Foundation ini  dibuka oleh Direktur Pelayanan Tahanan dan Pengelolaan  Basan Baran, Wahiddin. Hadir pula pada saat pembukaan Ketua Pengadilan Tinggi Medan,  Cicut Sutiarso, Panitera Muda Pidana Khusus, Roki Panjaitan, Direktur  TI dan Kerjasama Ditjjen Pas, Aman Riyadi dan Direktur  Hukum The Asia Foundation,  Mohammad Doddy Kuadrianto.

Peserta kegiatan dari unsur Mahkamah Agung  adalah  Panitera Muda Pidana dan operator dari: PN Medan, PN Binjai, PN Lubuk Pakam dan PT Medan. Sedangkan dari unsur  Ditjen Pemasyarakatan adalah Kepala, Kepala Seksi Registrasi dan Operator SDP dari  Lapas Kelas I Medan, Lapas kelas II Binjai, Lapas kelas II Lubuk Pakam, Lapas Wanita Medan,  Lapas Anak Medan,  Rutan kelas I Medan, Rutan kelas II Labuhan Deli dan Cabang Rutan Pancur Batu.  Wilayah Medan disepakati sebagai Pilot Projek Pertukaran Data Pidana selain Jakarta.

 

Sosialisasi dan Bimtek bagi peserta dari unsur Mahkamah Agung dipandu oleh Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah bersama dengan Arif Fadhilah,  Prayoga Nurjaya, dan  Mochamad Hadi Lesmana. Sedangkan untuk peserta dari Ditjen Pemasyarakatan dipandu oleh Kepala Seksi Pengembangan Sistem Database,  Muhammad Sofyan Arief.

Setelah masing-masing peserta mendapatkan pembekalan teknis tentang prosedur pertukaran data perpanjangan penahanan, selanjutnya dilakukan simulasi gabungan  yang melibatkan Pengadilan Negeri, Kepaniteraan Mahkamah Agung, Ditjen Pemasyarakatan, dan UPT Lapas/Rutan terkait.

Simulasi diawali dari pengiriman laporan kasasi melalui aplikasi Direktori Putusan oleh PN Medan. Laporan kasasi yang telah berhasil dikirim oleh PN Medan seketika diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana Mahkamah Agung. Laporan kasasi diproses sampai diterbitkan  Penetapan Perpanjangan Penahanan oleh  Ketua Kamar Pidana. Salinan Penetapan Perpanjangan Penahanan  diupload kedalam aplikasi Direktori Putusan. Sistem Direktori Putusan mengirimkan data dan dokumen salinan penetapan perpanjangan penahanan ke Sistem Database Pemasyarakatan. Pengiriman ini dilakukan melalui aplikasi Mantra yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Data dan Dokumen Salinan Penetapan tersebut selanjutnya diteruskan ke Lapas Kelas I.A Medan.

Sementara itu dari sisi Ditjen Pemasyarakatan, Sistem Database Pemasyarakatan mengirimkan informasi tahanan di tingkat kasasi yang akan segera habis masa tahanannya. Informasi ini sangat dubutuhkan oleh MA untuk monitoring proses penanganan perkara pidana yang terdakwanya berada dalam tahanan

Proses simulasi berlangsung live menggunakan aplikasi dari kedua instansi. Proses pertukaran data berlangsung tanpa ada hambatan. Dokumen salinan perpanjangan penahanan diterima dengan sempurna  baik oleh PN Medan, Ditjen Pemasyarakatan, maupun oleh Lapas terkait. Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasa Ditjen Pemasyaratan, Aman Riyadi dan Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaditan yang menyaksikan proses simulasi tersebut tidak bisa menyembunyikan kegembiraannya. Dalam sambutan penutupan keduanya seirama menyampaikan bahwa pemanfaatan teknologi informasi dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses kerja. Keduanya berharap dengan adanya sistem ini tidak ada lagi keterlambatan penyampaian perpanjangan penahanan yang dapat mengakibatkan tahanan keluar demi hukum.