Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Kunjungan Kerja Delegasi Federal Court of Australia

MA dan FCA Kaji Modernisasi Manajemen Perkara

Jakarta | Kepaniteraan Online ( 21/03)

Setelah menyelenggarakan Konferensi Regional Asia Pasifik pertama International Association for Court Administration (IACA) di Novotel, Bogor minggu lalu,  MA kembali menjamu tamu internasional. Kali ini  tamu yang diterima adalah delegasi Federal Court of Australia (FCA) yang terdiri dari Hakim Agung Michael Moore, CEO/Registrar Warwick Soden dan Registrar FCA Melbourne Sia Lagos. Ketua MA menerima mereka  dalam courtesy call di ruang rapat Ketua Mahkamah Agung RI, di gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Senin pagi (21/3). 

Hadir juga dalam courtesy call ini Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Abdul Kadir Mappong, SH, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Dr. H.  Ahmad Kamil, SH, MH, Ketua Tim Pembaruan MARI Prof DR Paulus E Lotulung, Wakil Ketua Tim Pembaruan Prof DR Takdir Rahmadi, SH, LLM, Ketua Muda Pembinaan MARI, Widayatno Sastrohardjono, SH., MSc. serta tim asistensi pembaruan MARI.


Mendampingi delegasi FCA, hadir Syaiful Syahman dari Australian Agency for International Development (AusAID) dan Nicola Colbran, Program Director Indonesia Australia Partnership for Justice (IAPJ).

Ketua MA, Dr. Harifin A. Tumpa, SH, MH dan Hakim Agung Michael Moore dari FCA dalam courtesy call di ruang rapat Ketua MA, Senin (21/3)

Kunjungan kerja ini direncanakan untuk berlangsung antara tanggal 21 sampai 23 aret 2011 dengan agenda utama untuk melakukan diskusi terkait dengan implementasi Nota Kesepahaman Yudisial antara MA, FCA dan Family Court of Australia (FCoA) yang terakhir ditanda tangani pada September 2010 lalu di Sydney, Australia.

Sebagaimana diketahui, MoU Kerjasama Yudisial meliputi Keterbukaan pengadilan, Akses peradilan yang terjangkau bagi kelompok miskin dan terpinggirkan, Pembaruan manajemen perkara, Program Kepemimpinan dan Manajemen Perubahan dan Kerjasama antar peradilan.

Kaji Modernisasi Manajemen Perkara

Pada kesempatan ini agenda kunjungan kerja delgasi FCA akan meliputi diskusi dengan kelompok kerja Sistem kamar, serta kelompok kerja manajemen perkara. Khusus untuk untuk kelompok kerja manajemen perkara, akan diadakan diskusi dengan penekanan implementasi modernisasi manajemen perkara melalui implementasi Surat Edaran Ketua MA Nomor 14 Tahun 2010 tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali dan Surat Panitera Nomor 085/PAN/II/2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan SEMA Nomor 14 Tahun 2010  Tentang Dokumen Elektronik Sebagai Kelengkapan Permohonan Kasasi Dan Peninjauan Kembali yang secara fundamental merubah tata cara pengelolaan dokumen pada sistem peradilan Indonesia. Selain itu delegasi FCA juga direncanakan untuk dapat berkunjung ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk melihat kesiapan implementasi SEMA 14/2010 di lapangan.

Ketua Mahkamah Agung dalam courtesy call mengatakan bahwa kerjasama yudisial dengan FCA telah sangat bermanfaat bagi kedua pengadilan, bagi Indonesia setidaknya program pengikisan tunggakan perkara yang didiskusikan sejak lama dengan pihak FCA telah berhasil melakukan beberapa hal, misalnya menentukan batas waktu tunggakan perkara menjadi satu tahun (SK KMA 138/2009), dan turunnya perkara tunggakan dari 20,000an pada tahun 2005 menjadi hanya sekitar 3000 perkara tunggakan pada tahun 2011.

Sementara itu Justice Moore menyatakan sangat senang bisa kembali ke Mahkamah Agung, dan ingat betapa ia pernah duduk berjam-jam dengan Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dalam posisinya sebagai ketua pokja Manajemen perkara untuk membicarakan pengikisan tunggakan perkara. (as)