Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (03/08/2016) Kepaniteraan Mahkamah Agung terus menerus melakukan upaya untuk terwujudnya percepatan penyelesaian perkara. Sistem pembacaan berkas serentak yang digulirkan di akhir tahun 2013 telah terbukti efektif  dalam mempercepat waktu memutus perkara. Laporan tahunan MA 2015 menyebut 82 % perkara diputus dibawah 3 bulan. Tantangan MA  berikutnya adalah mempercepat proses minutasi berkas yang telah diputus.  Berbagai upaya telah dilakukan Kepaniteraan MA untuk tujuan tersebut, diantaranya adalah sistem koreksi berkas bersama.  Akhir Juli 2016, Kamar Perdata berhasil meminutasi sebanyak 968 berkas melalui sistem koreksi bersama. Dua bulan sebelumnya, mealui koreksi koreksi bersama,  Kamar TUN juga berhasil meminutasi sebanyak  654 berkas. Minggu ini, diagendakan giliran Kamar Pidana yang akan melakukan koreksi bersama.

 

Ketua Kamar Perdata, Soltono Mohdally, memimpin langsung kegiatan koreksi bersama yang dilaksanakan pada tanggal 20-22 Juli 2016. Mereka yang terlibat dalam kegiatan koreksi bersama ini adalah semua hakim agung kamar perdata, hakim ad hoc PHI, panitera pengganti, dan operator.

Munculnya ide koreksi bersama didasarkan pada evaluasi bahwa tahapan koreksi merupakan tahapan yang cukup memakan waktu dalam proses minutasi berkas. Tahapan ini melibatkan tiga korektor, yaitu: panitera pengganti, hakim anggota 1 dan ketua majelis. Oleh karena berada di tiga ruangan yang berbeda, dan masing-masing mereka juga disibukkan dengan aktifitas lain, maka proses koreksi bisa memakan waktu yang cukup lama. Prasyarat penyelenggaraan koreksi bersama adalah berkas telah selesai pada tahap penyiapan draft oleh operator.

Melalui sistem koreksi bersama, ketiga korektor tersebut ditambah seorang operator yang mengetik putusan dikumpulkan disatu tempat.  Draft putusan ditampilkan  pada projektor sehingga masing-masing korektor bisa melihat dengan jelas. Apabila dijumpai kesalahan ketik, pada saat itu langsung diperbaiki. Draft yang telah selesai dikoreksi langsung ditandatangani oleh majelis dan dibuatkan salinannya oleh Panitera Muda sehingga telah siap kirim ke pengadilan  pengaju.