Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Panitera MA :

“Implementasi SEMA No.14 Tahun 2010 dapat Diukur dari Kesuksesan Peradilan Umum”

2611 Putusan  Pengadilan Sudah Terupload di Direktori Putusan MA

Jakarta | Kepaniteraan Online (24/3)

Indikator kesuksesan implementasi Surat Edaran Mahkamah Agung No.14 Tahun 2010 dapat diukur dari kesuksesan Lingkungan Peradilan Umum dalam melaksanakannya. Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung Suhadi, SH, MH pada acara pertemuan Delegasi Federal Court of Australia (FCA) dengan segenap Pimpinan dan Para Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) bertempat di Ruang Rapat Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (22/3) pagi.

“Dari 100% jumlah perkara yang masuk di MA, 83%-nya adalah perkara dari peradilan umum, 11%-nya dari peradilan tata usaha negara, selebihnya dari lingkungan peradilan lainnya. Oleh karena itu, kesuksesan implementasi SEMA No.14 Tahun 2010 dapat diukur dari kesuksesan peradilan umum”, tegasnya dalam pengarahan yang disampaikan pada acara kunjungan tersebut. Menurutnya, PN Jakut yang berada di lingkungan peradilan umum dan juga sebagai salah satu ujung tombak Mahkamah Agung, harus dapat mengimplementasikan SEMA No.14/2010 secara maksimal sehingga patut dicontoh oleh pengadilan-pengadilan lainnya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dr. Zainudin Mappong, SH, MH juga turut menegaskan bahwa implementasi SEMA No.14/2010 di PN Jakut yang terdiri dari 24 hakim, 36 panitera pengganti dan 125 staf, telah menunjukkan hasil-hasil yang positif.

Hal tersebut tergambar dari presentasi Panitera PN Jakut Teuku Irzan Noor, SH, MH yang menyatakan bahwa SEMA No.14/2010 telah diimplementasikan untuk dokumen-dokumen gugatan, dakwaan, tuntutan, putusan dan juga berkas memori banding. “Para pihak diminta secara sukarela untuk melampirkan softcopy dokumen baik dalam bentuk compact disc ataupun flashdisk, sedangkan terhadap dokumen-dokumen lama dilakukan scanning. Dokumen-dokumen tersebut tersimpan di bank data, dan dipergunakan antara lain ketika mengirimkan berkas ke Mahkamah Agung,” tambahnya.

 

Hambatan dan Tantangan


Walaupun demikian, pelaksanaan SEMA No.14/2010 di PN Jakut bukannya tanpa hambatan. Menurut Panitera PN Jakarta Utara, setidaknya ada dua hambatan. Pertama adalah diperlukan sumber daya elektronik yang lebih memadai yaitu server dan jaringan. “Komputer memang sudah ada, tapi kami butuh server untuk menampung data yang besar serta untuk membangun jaringan.” tegasnya. Hambatan lainnya adalah kurangnya dukungan dari sebagian pihak yang beperkara untuk melampirkan dokumen softcopy sehingga staf pengadilan harus mengetik ulang dokumen dan ini justru menghabiskan waktu.

Menanggapi hal tersebut, delegasi dari Federal Court of Australia menawarkan solusi bahwa pengadilan harus menciptakan sebuah ide “marketing”. Perlu penyampaian pesan kepada para pihak bahwa sistem dokumen elektronik ini justru menguntungkan mereka sehingga akan tumbuh dukungan yang lebih tinggi. “Di Federal Court, kami menyediakan staf yang dapat membantu para pihak yang kurang mampu dalam pembuatan dokumen elektronik, namun tidak memberikan konsultasi hukum,” menurut CEO/Registrar FCA Warwick Soden.

Pertemuan ini merupakan salah satu dari rangkaian kunjungan kerja FCA di Indonesia yang direncanakan untuk berlangsung antara tanggal 21-23 Maret 2011 dengan agenda utama untuk melakukan diskusi terkait dengan implementasi Nota Kesepahaman Yudisial antara MA, FCA dan Family Court of Australia (FcoA). Delegasi FCA dalam kunjungan kerja ini adalah Hakim Agung Michael Moore, CEO/Registrar Warwick Soden dan Registrar FCA Melbourne Sia Lagos. Turut hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua Tim Pembaruan Peradilan Prof. Dr. Takdir Rahmadi, SH, LL.M beserta Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, Dirjen Peradilan Umum DR Cicut Sutiarso, SH, M.Hum, perwakilan dari Australian Agency for International Development (AusAID) Syaiful Syahman dan Nicola Colbran, Direktur Program Indonesia Australia Partnership for Justice (IAPJ).

Lebih 2600 Putusan Pengadilan Terupload


Berdasarkan pemantauan terhadap Direktori Putusan MA, hingga siang ini (Kamis, 24/03), telah terupload 2611 putusan pengadilan. Jumlah terbesar, yakni 2.601 adalah putusan dari lingkungan peradilan agama sementara sisanya, 10 putusan berasal dari  pengadilan di lingkungan peradilan umum. Sementara itu pengadilan yang sudah menggunakan direktori putusan untuk melakukan upaya hukum  adalah  Pengadilan Negeri Poso (upaya hukum kasasi),  PA Marabahan (upaya hukum banding), dan PA Tanjungredep (upaya hukum banding). Gambaran pengadilan yang sudah menggunakan Direktori Putusan untuk kepentingan publikasi dan komunikasi data upaya hukum bisa dilihat di link berikut ini. (ya | an)