JAKARTA | (15/08/2016) - Jajaran pengadilan dari empat lingkungan peradilan se Provinsi Jawa Tengah mengikuti pelatihan pengiriman berkas elektronik permohonan kasasi dan peninjauan kembali yang berlangsung mulai hari Kamis (11/08/2016) sampai Sabtu (13/08/2016) di Semarang. Kegiatan tersebut dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Semarang, Dr. Naoimi T. Siahaan, SH, MH. Pada saat pembukaan kegiatan tersebut, hadir pula Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Panitera Muda Perdata MA, Panitera Muda Perdata Agama MA, Sekretaris Kepaniteraan MA, Ketua Pengadilan Agama Semarang, Ketua PTUN Semarang dan Kepala Dilmil Semarang.
Sekretaris Kepaniteraan MA, Pujiono Akhmadi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengiriman dokumen elektronik permohonan kasasi dan peninjauan kembali diwajibkan oleh SEMA 1 Tahun 2014. Kebijakan ini diterapkan oleh Mahkamah Agung untuk mendukung sistem pembacaan berkas serentak dan mempercepat proses penyelesaian perkara di MA. Menurut Sekretaris Kepaniteraan, Kepaniteraan MA melaksanakan Sosialisasi SEMA 1 Tahun 2014 sebagai implementasi fungsi Kepaniteraan untuk memberikan dukungan teknis dan administrasi yudisial kepada Hakim Agung dalam penanganan perkara di MA.
“Hakim Agung membaca berkas serentak berbasis dokumen elektronik, Kepaniteraan harus mendukung hal tersebut dengan memfasilitasi pengadilan supaya memiliki pengetahuan dan keterampilan dalam mengirim dokumen elektronik”, kata Pujiono.
Jalannya Pelatihan
Agenda pelatihan diawali dengan penyampaian materi tentang SEMA 1 Tahun 2014 dan Surat Keputusan Panitera MA Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 Tanggal 3 Juni 2014 tentang Petunjuk Teknis SEMA 1 Tahun 2014. Sesi selanjutnya peserta disuguhi materi petunjuk teknis upload putusan dan pengiriman dokumen elektronik kelengkapan permohonan kasasi/peninjauan kembali. Fasilitator pelatihan Asep Nursobah menampilkan satu persatu dokumen elektronik yang telah dikirimkan ke MA melalui aplikasi Direktori Putusan oleh Satker Pengadilan yang menjadi peserta pelatihan. Ia mengevaluasi berdasarkan ketentuan SEMA 1 Tahun 2014.
“Hasil pengamatan sistem sebelum pelatihan, sebagian besar pengadilan mengirimkan dokumen elektronik belum sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2014, banyak dokumen yang tidak dikirim”, ungkap Asep Nursobah.
Pada sesi utama pelatihan, peserta diarahkan untuk melakukan simulasi pengiriman dokumen elektronik. Skenario diatur sebagai berikut: peserta ditugaskan untuk menyiapkan dokumen “dummy” kelengkapan dokumen elektronik sesuai dengan format file yang telah ditentukan oleh Juknis Sema, memilih satu perkara yang diajukan permohonan kasasi, mengupload “dummy” dokumen elektronik ke aplikasi direktori putusan, melakukan transaksi upaya hukum kasasi, dan mencetak surat pengantar yang telah dibubuhi barcode.
Fasilitator menampilkan satu persatu “hasil” pengiriman dokumen elektronik dari masing-masing peserta. Sesi ekspose ini menggunakan menu akses berkas elektronik pada aplikasi SIAP Mahkamah Agung dengan scanning barcode surat pengantar pada menu tersebut.
“Alhamdulillah, di akhir pelatihan, 100% peserta telah berhasil mengirimkan dokumen elektronik sesuai dengan SEMA 1 Tahun 2014, baik sisi kelengkapan maupun format dokumen elektronik”, pungkas Asep Nursobah.