Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

CILEGON | (26/08/2016) - Jajaran pengadilan se wilayah hukum provinsi Banten yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Hakim, Panitera, Sekretaris, dan pejabat struktural pengadilan tingkat pertama dan banding dari lingkungan peradilan umum, peradilan agama dan tata usaha negara mengikuti pembinaan teknis dan administrasi yudisial,  Rabu malam (24/08) di Kota Cilegon. Materi pembinaan disampaikan oleh Ketua Mahkamah Agung beserta para Wakil Ketua MA dan para Ketua Kamar.

Ketua MA dalam materi pembinaannya menekankan jajaran pengadilan untuk meningkatkan kompetensi dan integritas yang menjadi “modal dasar” pemberian pelayanan kepada pencari keadilan.   Kompetensi dan integritas bagi aparatur pengadilan, khususnya hakim, adalah unsur mutlak yang harus dijaga. Jika penegak hukum lainnya secara manusiawi melakukan kesalahan, hakim tidak boleh melakukan kesalahan.  “ Karena hakim adalah manusia pilihan”, tegas Ketua Mahkamah Agung.

 

Terkait dengan upaya peningkatan kompetensi, Ketua MA meminta para hakim untuk selalu mengupdate kebijakan teknis yang diterbitkan oleh MA dalam bentuk Perma, SEMA atau SK Ketua MA.  Semua kebijakan tersebut selalu dipublikasikan melalui website Mahkamah Agung sehingga tidak ada alasan untuk tidak mengetahuinya. Ketua MA menyayangkan dalam seleksi jabatan pimpinan pengadilan (fit and proper) masih ada peserta yang tidak mengetahui muatan SEMA atau Perma yang sudah sangat populer.

Oleh karena hakim menjadi figur utama dalam proses peradilan, semua gerak gerik  dan prilaku akan menjadi perhatian para pencari keadilan. “Hakim harus hati-hati dalam menjaga berprilaku”, pesan Ketua MA.

Ketua MA menyampaikan bahwa dirinya banyak menerima surat laporan/pengaduan terkait dengan prilaku hakim, khususnya yang terjadi di persidangan.

 “ada hakim yang dilaporkan karena memainkan hp dalam persidangan,  hakim yang tidur saat anggota majelis lain memeriksa perkara,  penggunaan toga yang tidak rapi,  hakim yang merokok saat bertoga lengkap, pengunduran sidang dilakukan diluar sidang dan tidak ada di BAP dan banyak lagi pengaduan lainnya” papar Ketua MA.