Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (30/08/2016)  Sisa perkara tahun  2015 berjumlah  3950 perkara. Sisa perkara ini, disebut Ketua MA dalam laporan tahunan 2015,  sebagai sisa terendah dalam sejarah Mahkamah Agung.  Namun pada akhir Juli 2016, sisa perkara tersebut kembali berhasil dikurangi 1,39% menjadi  3.895 perkara. Keberhasilan mereduksi sisa perkara dari waktu ke waktu mengisyaratkan konsistensi Mahkamah Agung dalam menjaga kinerja penanganan perkara ke arah yang lebih baik.

Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono, dalam laporan penyelenggaraan Rapat Koordinasi Peningkatan Kinerja Kamar, Senin (29/08/2016) di Jakarta. Rapat Koordinasi ini dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung bersama dengan para Wakil Ketua dan para Ketua Kamar Mahkamah Agung. Sedangkan yang menjadi peserta adalah para  pejabat eselon I,  para panitera muda, para Direktur Pranata  dan para hakim yustisial/panitera pengganti Mahkamah Agung RI.

 

Hal lain yang dilaporkan Soeroso Ono adalah mengenai clearance rate atau rasio penyelesaian perkara, yakni perbandingan jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju dengan jumlah perkara yang diterima pada periode yang sama. Menurut Soeroso, nilai clearance rate pada akhir Juli 2016 sebesar 106, 06 %,  nilai ini diperoleh dari perbandingan perkara masuk sebanyak 8.397 perkara dan perkara yang telah dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak  8.906 perkara.

“Nilai clearance rate  ini melampaui batas minimal yang ditetapkan”, ujar Panitera MA.

Panitera MA juga melaporkan positifnya kinerja Mahkamah Agung dari perspektif perbandingan perkara masuk dan putus. Dijelaskan Panitera, MA menerima perkara  pada periode Januari-Juli 2016 sebanyak 8.397 dan memutus perkara sebanyak 8.452 perkara.

“Rasio perkara masuk dibandingkan perkara putus sebanyak 100,65 %, artinya ada 0,65%  sisa perkara 2015 yang dikurangi”,  jelas Panitera MA. [an]