JAKARTA (01/09/2016) - Selama 1714 hari Soeroso Ono memimpin Kepaniteraan Mahkamah Agung. Ia dilantik pada hari Kamis, 22 Desember 2011 oleh Ketua Mahkamah Agung dan mengakhiri tugasnya terhitung mulai hari ini, Kamis 1 September 2016. Ia harus mengakhiri amanah yang diembannya di tanggal tersebut karena pada 27 Agustus 2016 usianya genap 67 tahun. Menurut peraturan perundangan, masa pensiun yang bersangkutan terhitung mulai tanggal satu bulan berikutnya.
67 tahun adalah angka usia yang membatasi masa kedinasan seorang menjadi hakim tinggi menurut undang-undang. Jabatan Panitera Mahkamah Agung itu sendiri oleh undang-undang dipersyaratkan harus diduduki oleh seorang hakim tinggi dengan jabatan Ketua atau Wakil Ketua Pengadilan Tingkat Banding atau Panitera Muda Perkara di Mahkamah Agung.
Soeroso Ono menjadi seorang yang menjabat sebagai Panitera Mahkamah Agung dengan masa jabatan terlama, hampir lima tahun. Sejak Kepaniteraan Mahkamah Agung menjadi satuan kerja tersendiri terpisah dari Sekretariat Jenderal pada tahun 2005, telah ada empat pejabat Panitera Mahkamah Agung. Pertama, Satri Rusyad menjabat selama 2 tahun ( Agustus 2005 s.d Juli 2007), Kedua, Sareh Wiyono, menjabat selama 3 tahun ( Juli 2007 s.d Maret 2010), ketiga Suhadi, menjabat selama 1, 5 tahun, keempat Soeroso Ono menjabat selama 4,7 tahun (22 Desember 2011 – 31 Agustus 2016).
Jika di periode 2011-2015 banyak pembaruan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung , maka Soeroso Ono menjadi salah seorang aktor utama di periode tersebut, khususnya di bidang pembaruan manajemen perkara. Hal ini karena tugas pokok dan fungsi Panitera MA adalah memberikan dukungan teknis dan administratif terhadap majelis dalam proses penanganan perkara. Dalam melaksanakan fungsi ini, secara konsisten sejak dilantik sebagai Panitera MA, Soeroso Ono melakukan dukungan manajemen perkara berbasis pemanfaatan teknologi informasi.
Publikasi putusan, sistem pembacaan berkas serentak, pengiriman dokumen elektronik kelengkapan permohonan kasasi/peninjauan kembali, stock opname berkas, lomba pencarian dan analisis putusan, pertukaran data perkara pidana tingkat kasasi dengan Ditjen Pemasyarakatan, magang hakim yustisial di Pengadilan Federal Australia dan rogatori letters adalah sedikit dari sekian banyak kebijakan Mahkamah Agung yang diterbitkan dengan dukungan teknis dan administratif dari Panitera Mahkamah Agung, Soeroso Ono.
Keberhasilan Kepaniteraan Mahkamah Agung khususnya di bidang modernisasi manajemen perkara di bawah kepemimpinan Soeroso Ono diakui oleh mitranya dari Federal Court of Australia. Warwick Soden (CEO & Principal Registrar Federal Court of Australia), dan Sia Lagos (National Operations Registrar Federal Court of Australia) dalam surat resmi tanggal 25 Agustus 2016 yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung mengungkapkan apresiasi atas kepemimpinan Soeroso Ono yang telah sukses melakukan pembaruan manajemen perkara di Mahkamah Agung.
“We have witnessed first hand Mahkamah Agung’s achievement in guaranteeing public access to court decision, institutionalizing the chamber system for consistency and accountability of decision making, expediting case settlement process through among others the introduction of electronic system and other successes”, tulis Warwick Soden dan Sia Lagos dalam suratnya.
Membaca berita tentang Pak Soeroso dari tahun 2011 di berbagai media memberi gambaran bagaimana Ia konsisten menjalankan modernisasi manajemen perkara. Ibarat sebuah puzzle, jika setiap berita tentang Pak Suroso disusun maka akan memvisualkan peta jalan menuju visi badan peradilan Indonesia yang agung, khususnya di area pembaruan teknis dan manajemen perkara.
Menanggapi berbagai kemajuan di bidang manajemen perkara di masa jabatannya, dengan rendah hati Ia menjawab bahwa semua itu semata menjalankan kebijakan pimpinan Mahkamah Agung, khususnya Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH.
“Pak Hatta sangat mendukung pembaruan peradilan, hampir semua ide pembaruan yang diajukan langsung disambutnya”, ujar Soeroso Ono.
Soeroso juga memberikan apresiasi kepada para Civil Society Organization (CSO) yang telah banyak mendukung jalannya pembaruan peradilan, dunia akademis, dan Pers.
“Mereka memberikan kontribusi yang banyak terhadap kemajuan Kepaniteraan Mahkamah Agung”, ungkap Soeroso.
Riwayat Karir Soeroso ONo
Karir Soeroso Ono berawal dari Calon Pegawai Negeri Sipil pada Pengadilan Negeri Jember tanggal 1 Maret 1983. Dua tahun kemudian, melalui Keputusan Presiden Nomor 168/M Tahun 1985 tanggal 4 September 1985, Ia diangkat sebagai Hakim dan ditempatkan pada Pengadilan Negeri Tanjung, wilayah Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelah lima tahun sebagai hakim PN Tanjung, akhir tahun 1990, Soeroso Ono mendapat mutasi sebagai hakim Pengadilan Negeri Tarakan. Enam tahun berikutnya, Ia kembali mendapat mutasi sebagai hakim pada PN Pontianak.
Setelah mendapat pengalaman sebagai hakim di tiga pengadilan negeri yang berbeda, pada tahun 1999 Soeroso Ono dipercaya menjadi Wakil Ketua pada Pengadilan Negeri Singkawang. Hanya setahun Ia menjabat sebagai Wakil Ketua PN Singkawang, tahun 2000 Soeroso Ono dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan dan ternyata pengadilan yang dipimpinnya adalah pengadilan pertama saat penempatan sebagai hakim, yaitu Pengadilan Negeri Tanjung.
Selama tiga tahun memimpin PN Tanjung, kemudian pada tahun 2003 Soeroso Ono mendapat mutasi sebagai hakim PN Surabaya. Tiga tahun berikutnya, Ia dipromosikan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Malang. Setahun kemudian, tahun 2007, Soeroso Ono dipromosikan sebagai Ketua PN Makassar.
Setelah setahun memimpin PN Makassar, Soeroso Ono dipromosikan sebagai Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Denpasar. Setahun berikutnya, Ia dimutasikan sebagai hakim tinggi pada PT DKI Jakarta diperbantukan di Mahkamah Agung. Kemudian melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 134/KMA/SK/IX/2009, Soeroso Ono diangkat sebagai Panitera Muda Perdata.
Prestasi yang ditunjukkan Soeroso Ono sepanjang karirnya, mengantarkan dia sebagai Panitera Mahkamah Agung yang telah dilantik oleh Ketua Mahkamah Agung pada 22 Desember 2011. Setelah 1714 hari Soeroso Ono memimpin Kepaniteraan Mahkamah Agung, ia harus mengakhiri jabatannya terhitung mulai 1 September 2016, karena telah mencapai batas pensiun.
Selamat menikmati waktu kebersamaan dengan keluarga. Terima kasih atas jasa dan pengabdiannya. Berkat kerja keras Bapak, Kepaniteraan MA menjadi institusi yang lebih baik. [an]