Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (20/9) Kepaniteraan MA didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ) melalui fasilitasi Tim Asistensi Pembaruan Peradilan MA menyelenggarakan  kegiatan  Diskusi Kelompok Terfokus tentang Implementasi Sistem Register Elektronik di Mahkamah Agung. Kegiatan ini dibuka oleh Panitera MA Made Rawa Aryawan, Senin (20/9/2016) di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat. Hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut adalah  Tim Pusat Data Kepaniteraan, Tim Asistensi Pembaruan Peradilan, Tim Bagian Pengembangan Sistem Informasi MA RI, operator Kamar Perkara dan operator pada masing-masing Kepaniteraan Muda Perkara.

Panitera MA dalam pengarahannya mendukung implementasi sistem register elektronik sebagai bagian dari upaya modernisasi manajemen perkara. Ia menjelaskan, register merupakan perangkat administrasi peradilan yang sangat signifikan. Semua perjalanan penanganan perkara harus dicatat di buku register dan semua informasi yang tercatat bernilai yuridis sehingga harus diisi dan diupdate dengan baik oleh petugas khusus. Menurutnya, dalam konteks implementasi register elektronik harus dipastikan bahwa e-register memuat informasi yang valid tentang penanganan perkara, informasi tersebut dipastikan tidak akan hilang dan tidak ada yang dapat merubah, dan sistem dapat diakses setiap saat.

 

“Register adalah akta sehingga ketika semua berkas hilang, eksekusi bisa mendasarkan pada buku register. Oleh karena itu, implementasi register elektronik harus dapat menjamin jejak penanganan perkara tidak hilang ataupun ada merubah” ujar Made Rawa.

Asep Nursobah, Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, dalam laporannya menyampaikan  bahwa salah satu tugas pokok dan fungsi  Kepaniteraan adalah melakukan pencatatan proses penanganan perkara. Pencatatan ini dilakukan dalam berbagai buku register. Saat ini, MA dan seluruh badan peradilan telah memiliki sistem informasi penanganan perkara (case management system). Sistem informasi telah mencatat  dan mendokumentasikan secara elektronik setiap proses penanganan perkara. Namun karena sistem register merupakan bagian sistem administrasi peradilan (Pola Bindalmin),  pencatatan manual masih tetap dilakukan.

“Kita berharap, ada studi kelayakan sistem informasi dan  regulasi  untuk penerapan sistem elektronik”, tegas Asep Nursobah

Sementara itu, Aria Suyudi (Koord. Tim Asistensi Pembaruan Peradilan), menjelaskan implementasi sistem register elektronik merupakan bagian dari program pembaruan fungsi teknis dan manajemen perkara yang telah  digariskan oleh Cetak Biru Pembaruan Peradilan.  Dalam konteks implementasi sistem e-registry, perlu dilakukan studi mengenai norma, sistem informasi yang tersedia,  SDM dan kesiapan prangkat serta keamanan sistem informasi.

 

Focus Group Discussion  diawali dengan presentasi Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) Mahkamah Agung oleh Tim Kepaniteraan MA dan Tim Bagian Pengembangan Sistem Informasi. Setiap peserta mengritisi dengan menggunakan perspektif norma , praktek penanganan perkara dan kebutuhan pencatatan sesuai dengan pedoman administrasi peradilan yang berlaku. [an]