Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

BRUSSEL | (14/10/2016) - Pengadilan berbasis elektronik telah menjadi “tekad universal” dari semua peradilan di dunia. Ketika  Delegasi MA berkunjung  di Hoge Raad Belanda, mereka menyampaikan komitmennya bahwa akan melakukan digitalisasi pengadilan mulai 1 Februari  2017.  Hal yang sama juga disampaikan  oleh  Federal Public Services of Justice Belgia dan Mahkamah Konstitusi Belgia. Meskipun pengadilan di Belgia akan mulai pengadilan full elektronik tidak secepat Hoge Raad Belanda, mereka sudah memiliki road map yang terarah. Diantaranya, mereka sedang melakukan perubahan undang-undang  yang “menghambat” digitalisasi pengadilan.

Merubah undang-undang yang menghambat implementasi digitalisasi pengadilan, juga dilakukan oleh Belanda. Bahkan mereka telah merubah 6 Undang-Undang untuk implementasi e-Court di bulan Februari mendatang.  Selain perubahan undang-undang,  Federal Public Services of Justice Belgia, menyampaikan  beberapa langkah lainnya yang sedang mereka lakukan, yaitu:

-           Melakukan sosialisasi program baik ke kalangan internal  maupun eksternal pengadilan;

-          Melakukan komunikasi dan management perubahan ke semua kalangan;

-          Melakukan pengelolaan pengguna sistem, profile pengguna dan sarana prasarana;

-          Menyelenggarakan diklat baik melalui sistem tatap muka maupun berbasis e-learning;

-          Penyeragaman coding system di Case Management System

-          Standardisasi cara kerja berbasis elektronik.

Login Berbasis e-KTP

Pemerintah Kerajaan Belgia memiliki sistem data base kependudukan yang baik. Semua warga negara mulai bayi yang lahir telah diberikan kartu identitas elektronik (e-KTP). e-KTP ini digunakan pula untuk mendapatkan pelayanan publik termasuk ketika mereka akan berperkara ke pengadilan. [an]