BANDUNG (24/10/2016) - Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH membuka rapat pleno kamar tahun 2016, Minggu malam (24/10/2016), pukul 20.00 WIB di Bandung. Kegiatan ini merupakan aktivitas tahunan yang menjadi agenda terjadwal sejak Mahkamah Agung memberlakukan sistem kamar di akhir tahun 2011. Rapat pleno kamar akan berlangsung hingga tanggal 25 Oktober 2016, dihadiri oleh seluruh anggota dari lima kamar di Mahkamah Agung (kamar perdata, kamar pidana, kamar agama, kamar pidana dan kamar tata usaha negara) , yaitu: para ketua muda yang menjadi ketua kamar, para hakim agung, para hakim ad hoc, para panitera muda perkara, para panitera muda kamar dan para panitera pengganti.
Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Suwardi, SH, MH, selaku penanggung jawab kegiatan, dalam sambutannya menyampaikan bahwa rapat pleno kamar merupakan lembaga yang dibentuk dalam sistem kamar sebagai instrument untuk mewujudkan kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan, meningkatkan profesionalitas hakim agung dan mempercepat proses penyelesaian perkara.
Dari perspektif manajemen perkara, kata Suwardi, rapat pleno kamar merupakan mekanisme kontrol Ketua Kamar untuk mengetahui secara teratur jumlah dan status perkara yang ditangani oleh masing-masing majelis hakim dalam kamar.
Suwardi menjelaskan bahwa dalam sejarah penerapan sistem kamar di Mahkamah Agung, telah diselenggarakan empat kali rapat pleno kamar. Yang pertama pada bulan Maret-Mei 2012, kedua pada 19-20 Desember 2013, ketiga 9-11 Oktober 2014, dan keempat pada tanggal 9-11 Desember 2015.
“Penyelenggaraan Rapat Pleno Kamar sekarang ini merupakan yang ke Lima”, kata Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial.
Dikatakan Suwardi bahwa setiap penyelenggaraan rapat pleno kamar dihasilkan rumusan hukum dari masing-masing kamar. Rumusan hukum ini selanjutnya diberlakukan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung sehingga mengikat bagi MA dan pengadilan di bawahnya.
Berikut daftar Surat Edaran Mahkamah Agung yang memberlakukan rumusan hukum hasil rapat pleno kamar tahun 2012 – 2015
No |
Surat Edaran |
Rumusan Hukum Pleno Kamar |
1 |
SEMA No 7 Tahun 2012 |
Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2012 |
2 |
SEMA No 4 Tahun 2014 |
Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2013 |
3 |
SEMA No 5 Tahun 2014 |
Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2014 |
4 |
SEMA No 3 Tahun 2015 |
Rumusan Hukum Pleno Kamar Tahun 2015 |
(an)