Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

BANDUNG | (24/10/2016) - Kinerja penanganan perkara periode Januari-Oktober 2016 telah melampaui target yang ditetapkan dalam Indikator Kinerja Utama baik dari aspek  produktivitas memutus, rasio penyelesaian perkara (clearance rate), jumlah sisa perkara, maupun persentase perkara yang diselesaikan sesuai jangka waktu. Hal tersebut disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, dalam  acara paparan kinerja penanganan perkara yang mengawali kegiatan Pleno Kamar Mahkamah Agung  tahun 2016 di Bandung, Minggu (23/10/2016).

Panitera menjelaskan bahwa perkara yang ditangani oleh Mahkamah Agung pada periode Januari sampai dengan  14 Oktober 2016 sebanyak 15.501perkara. Jumlah ini terdiri dari sisa  perkara tahun  2015 sebanyak 3.950 perkara dan perkara yang diterima di periode tersebut sebanyak 11.551 perkara. Jumlah perkara yang telah diputus pada periode tersebut sebanyak 12.062 perkara sehingga sisa perkara pada 14 Oktober 2016 sebanyak 3.439 perkara.

 

“Jumlah sisa perkara pada akhir14 Oktober 2016 berkurang 12,94%  (511 perkara) jika dibandingkan sisa perkara pada akhir tahun 2015 yang berjumlah 3.950 perkara”, jelas Made Rawa 

Keadaan ini, kata Panitera,  menunjukkan bahwa  Mahkamah Agung bukan saja  secara konsisten mampu mempertahankan prestasi tapi juga berhasil meningkatkan prestasi tersebut.

Sementara itu, jumlah perkara yang telah dikirim ke pengadilan pengaju pada periode Januari-14 Oktober 2016 sebanyak 13.700 perkara. Jumlah berkas perkara yang selesai diminutasi oleh Panitera Pengganti pada periode tersebut sebanyak 14.360 perkara,  sehingga  terdapat perkara yang masih dalam proses persiapan pengiriman sebanyak 865 perkara;

Terkait  dengan rerata waktu memutus, Panitera menjelaskan bahwa dari  12.062 perkara yang diputus pada tahun 2016, sebanyak  9.640 (79,92%), diputus di bawah 3 bulan.

Capaian vs IKU

Made Rawa Aryawan menjelaskan bahwa capaian tersebut apabila dikaitkan dengan Indikator Kinerja Utama telah melampaui target minimal yang ditetapkan.

Rasio  jumlah  perkara putus dibandingkan dengan jumlah beban penanganan perkara (rasio produktifitas memutus) periode Januari- 14 Oktober 2016 sebanyak  77,81%.  Sedangkan dalam IKU,  ditetapkan   rasio produktifitas memutus sebanyak 70 %”.

Rasio perkara putus dibandingkan dengan perkara masuk periode Januari-14 Oktober 2016 sebesar  104,42%, dalam IKU ditetapkan rasio ini sebesar 100 %.

Rasio sisa perkara  dibandingkan jumlah beban kerja pada 14 Oktober 2016 sebesar  22,19%,  dalam  IKU ditetapkan sisa perkara sebesar 30 %;

Rasio perbandingan jumlah perkara yang diterima dengan jumlah perkara yang dikirim pada periode tersebut (clearance rate) sebesar 118.60 %,  dalam  IKU ditetapkan sebesar 100 %. 

Sedangkan rerata waktu memutus perkara di tahun 2016, sebesar 79,92 % diputus di bawah 3 bulan.

“Dalam IKU ditetapkan sebesar 70 %”

 Clearance Rata Tertinggi

Perlu kami sampaikan bahwa rasio penyelesaian perkara tahun ini sebesar 118, 60%, merupakan yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir.  Beban minutasi perkara Periode Januari s.d 14 Oktober 2016 sebanyak 21.371. Kepaniteraan berhasil melakukan minutasi sebanyak  14.360 sehingga  perkara yang belum minutasi  per 14 Oktober 2016  sebanyak 7.011 perkara.  Jumlah ini berkurang 33,39% dibandingkan sisa  perkara belum minutasi pada akhir tahun 2015 sebanyak 10.526 perkara.

Sementara itu, dari sisi transparansi informasi, Mahkamah Agung  pada tanggal  20 Oktober 2016 telah mengunggah  1.947.907 putusan.  Dari jumlah tersebut, sebanyak 82.655 putusan adalah Putusan Mahkamah Agung RI.  “Kami yakin dengan melihat tren jumlah publikasi per bulan yang mencapai 30.000-an putusan, pada akhir tahun ini, jumlah publikasi putusan yang terunggah di Direktori Putusan akan mencapai angka di atas 2 juta putusan”, pungkas Panitera MA. [an]