MATARAM | (5/11/2016) - Ketua MA, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH, MH, bersama Waka MA Bidang Yudisial, Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Perdata, Ketua Kamar Agama, Ketua Kamar Pembinaan, Panitera MA, Ka BUA, Dirjen Badilum, Dirjen Badilag dan Dirjen Badimiltun mengunjungi beberapa pengadilan di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Jum’at (5/11). Ada 6 (enam) pengadilan yang dikunjungi secara mendadak oleh Pimpinan MA, yaitu PN Selong, PA Selong, PN Praya, PA Praya, PN Mataram dan PA Mataram. Jika ditarik garis lurus, pengadilan tersebut berjarak 1.293 km dari Jakarta.
Ketua MA ingin melihat dari dekat bagaimana pengadilan yang jauh dari “epicentrum” reformasi peradilan melakukan tugasnya. Apakah kebijakan-kebijakan yang telah digariskan oleh MA telah sampai dan dilaksanakan secara efektif oleh seluruh pengadilan di Indonesia. Ketua MA tidak ingin reformasi peradilan hanya dilakukan oleh pengadilan yang dekat dengan Jakarta.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung telah melakukan upaya pembaruan secara terus-menerus untuk menggapai visi mewujudkan badan pembaruan peradilan Indonesia yang agung. Upaya tersebut antara lain diwujudkan dengan penerbitan berbagai regulasi yang menjadi kewenangan Mahkamah Agung . Sebut saja diantaranya Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana (Perma 2 Tahun 2015), Mediasi (Perma 1 Tahun 2016), Whistle Blowing System (Perma 9 Tahun 2016), Penyampaian Delegasi Bantuan Panggilan (SEMA 6 Tahun 2014), percepatan jangka waktu penanganan perkara (Sema 2 Tahun 2014), keterbukaan informasi (SK KMA 1-144/2011) dan lainnya. Kebijakan-kebijakan tersebut hakikatnya merupakan kepingan (puzzle) untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.
Pengadilan Negeri Selong adalah tempat yang pertama kali dikunjungi oleh Ketua MA dan rombongan. Ketua MA langsung melihat counter pelayanan publik di pengadilan tersebut. PN Selong menerapkan one stop services sehingga pencari keadilan yang berurusan dengan pengadilan hanya mengunjungi satu counter di pengadilan. Pihak berperkara tidak diperkenankan untuk memasuki ruangan kerja pengadilan. Di counter pelayanan publik tersebut, ditempatkan petugas informasi dan layanan pengaduan, meja I, meja II, dan meja III.
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial melakukan dialog dengan petugas informasi. Ia mengecek apakah SIWAS MARI telah berjalan efektif di pengadilan tersebut. SIPP pun tidak luput dari pemeriksaan Waka MA Bidang Yudisial. Ia melihat bagaimana penanganan gugatan sederhana dan delegasi bantuan panggilan terimplementasi.
Setelah melihat sistem elektronik, selanjutnya yang diperiksa adalah Buku Register dan Jurnal Keuangan Perkara. Dalam pemeriksaan register ini, Ketua MA berfokus pada jangka waktu penyelesaian perkara dan waktu pengiriman berkas perkara kasasi/peninjauan kembali ke MA sejak perkara diajukan upaya hukum.
Ketua MA juga melakukan tour of building di PN Selong. Ia sangat menaruh perhatian ke ruang sidang pengadilan baik dari sisi keamanan, kelengkapan sarana prasarana, dan kenyamanan.
Ketika melakukan kunjungan ke PA Selong, Ketua MA juga melakukan hal yang sama. Ia berdialog dengan petugas meja satu dan melihat update SIPP PA Selong. Sementara itu, Waka MA Bidang Yudisial didampingi KA Bawas melakukan pemeriksaan Buku Register Perkara, Buku Jurnal Keuangan dan Buku Induk Keuangan Perkara.
Di PA Selong, rombongan pimpinan MA melihat ruangan mediasi yang dibangun cukup representatif. Selain ruangan mediasi, PA Selong memiliki tempat mediasi yang merakhirreka sebut sebagai “Lesehan Mediasi”. Penyebutan lesehan mediasi didasarkan pada pelaksanaan mediasi secara lesehan karena pihak yang dimediasi jumlahnya banyak sehingga tidak cukup untuk ditampung di ruang mediasi. Lesehan Mediasi ini dilakukan untuk perkara waris yang menjadi perkara yang cukup mendominasi bagi PA Selong. Bahkan, sebagian besar perkara kasasi yang ditangani oleh Kamar Agama berasal dari PA Selong.
Seusai sholat Jum’at, Ketua MA dan rombongan bergerak menuju Praya untuk mengunjungi PN dan PA yang ada di Kota ini. Sebagaimana dalam kunjungan sebelumnya, Pimpinan MA melihat sistem informasi perkara, sistem informasi pengawasan, register perkara, jurnal keuangan dan sarana prasarana pengadilan. Dalam proses pemeriksaan tersebut, Pimpinan MA langsung berkomunikasi dengan petugas terkait dan pimpinan pengadilan yang bersangkutan jika dijumpai adanya kekeliruan.
Melihat ATR dan e-SKUM
Kunjungan terakhir adalah PN dan PA Mataram. Tidak jauh berbeda dengan kunjungan ke empat pengadilan sebelumnya, pada kunjungan terakhir Pimpinan MA tetap berfokus pada implementasi kebijakan bidang teknis dan administrasi judisial yang telah di keluarkan oleh MA. Yang berbeda adalah ketika Ketua MA mengunjungi PA Mataram. Ketua MA pada kesempatan pertama langsung menguji anjungan e-SKUM. E-SKUM ini merupakan hasil inovasi PN Pekanbaru yang telah memenangkan Lomba Inovasi Pelayanan Publik Pengadilan Tahun 2015. PA Mataram menjadi salah satu pengadilan yang telah me-replikasi inovasi ini. Selanjutnya Ketua MA dan rombongan diajak ke ruang sidang untuk menyaksikan demonstrasi aplikasi ATR, sebuah aplikasi yang merubah pembicaraan menjadi teks. Aplikasi ini merupakan inovasi dari PA Kepanjen yang dinobatkan sebagai peringkat pertama dalam Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Pengadilan Tahun 2015. PA Mataram telah mereplikasi dan menerapkan ATR di dua ruang sidang pengadilan. Demonstrasi aplikasi ATR dipandu langsung oleh Ketua PA Mataram, Yusuf Effendi, SH.
Melihat dari dekat ke enam pengadilan yang berjarak 1.293 km dari gedung MA di Jakarta, memberikan informasi bahwa reformasi peradilan telah dengan cukup baik diikuti oleh seluruh pengadilan se-Nusantara. Ketua MA meminta pengadilan tingkat banding lebih menjelmakan fungsinya sebagai kawal depan Mahkamah Agung.
Sisi lain kunjungan ini, para pegawai terlihat sangat bergembira bertemu dengan pimpinan mereka. Mereka pun tidak canggung untuk ber-swafoto dengan pimpinan MA. [an]