JAKARTA | (20/12/2016) Penyelenggaraan pelayanan pengadilan berbasis elektronik atau digitalisasi pengadilan kini telah menjadi tren pengadilan di dunia. Sebagai contoh, Pengadilan Federal Australia telah meresmikan pelayanan pengadilan dengan sepenuhnya secara elektronik pada tahun 2015. Hoge Raad Belanda akan meluncurkannya di Februari 2017. Transformasi pengadilan dari sistem administrasi berbasis kertas ke sistem berbasis digital pada saat ini merupakan respon pengadilan terhadap tuntutan modernitas dan sebagai upaya meningkatkan akses terhadap keadilan. Bahkan bagi “komunitas” yang tergabung dalam International Consortium for Court Excellence, digitalisasi pengadilan merupakan tekad bersama sebagai jalan menuju pengadilan yang unggul (court excellence).
Mahkamah Agung RI sebagai bagian dari masyarakat dunia telah menangkap isyarat kecenderungan universal badan peradilan di dunia tersebut dengan mengeluarkan sejumlah kebijakan implementasi teknologi informasi dalam penanganan perkara. Sema No 14 Tahun 2010 dan Sema No 1 Tahun 2014 adalah salah satu wujud kebijakan digitalisasi pengadilan dalam penanganan perkara kasasi dan peninjauan kembali. Sementara dalam penanganan perkara di tingkat pertama dan banding, inisiatif digitalisasi telah dimulai dengan kebijakan penerapan sistem informasi penanganan perkara (case management system).
Selain kebijakan yang bersifat top down, sejumlah pengadilan melakukan inisiatif sendiri yang sifatnya memperkuat kebijakan penerapan teknologi informasi dalam penanganan perkara di pengadilan. Salah satu contohnya adalah inovasi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Batulicin di daerah hukum Pengadilan Tinggi Banjarmasin.
PN Batulicin adalah pengadilan negeri yang yurisdiksinya mewilayahi daerah hukum Kabupaten Tanah Bumbu. Ia berjarak sekitar 1.600-an km, atau sekira 2,5 - 3 jam perjalanan udara, dari kantor Mahkamah Agung di Jakarta. Meski berjarak cukup jauh dari “episentrum” gerakan pembaruan peradilan, bukan berarti PN Batulicin tidak merasakan getaran semangatnya. Bahkan, bisa dikatakan resonansi pembaruan peradilan khususnya modernisasi manajemen perkara cukup kuat dirasakan di kantor yang beralamat di Jalan Kodeko KM 4 Batulicin Tanah Bumbu. Hal ini terlihat dari inovasi digitalisasi proses penanganan perkara.
Kepaniteraan MA berkesempatan melihat dari dekat proses digitalisasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri Batulicin, dua pekan yang lalu. Digitalisasi yang dimaksud adalah mengalihmediakan berkas perkara menjadi dokumen elektronik sehingga proses administrasi dan teknis yudisial penanganan perkara dilakukan secara elektronik, sedangkan berkas fisiknya disimpan di ruang arsip sehingga terjadi immobilisasi berkas perkara. Meskipun penanganan perkara dilakukan secara elektronik, berkas yang diajukan oleh pihak berperkara atau kejaksaan masih dalam bentuk berkas kertas. Proses digitalisasi sepenuhnya dilakukan oleh pihak pengadilan.
Proses digitalisasi berkas yang dilakukan oleh PN Batulicin dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
Penerimaan Perkara
Meja satu menerima pendataran perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perkara perdata diterima oleh Kepaniteraan Muda Perdata sedangkan perkara pidana diterima oleh Kepaniteraan Muda Pidana. Proses digitalisasi berkas dimulai bersamaan dengan proses penerimaan berkas perkara oleh masing-masing Kepaniteraan Muda.
Setiap berkas dipindai menggunakan scanner dengan out file berformat *PDF. File berkas disimpan dalam server yang dapat diakses oleh semua unit yang berhubungan dengan berkas tersebut. PN Batulicin menggunakan metode share folder untuk berbagi pake dokumen elektronik tersebut. Untuk perkara pidana, berkas elektronik dikelompokkan menjadi berkas kepolisian dan berkas kejaksaan.
Proses digitalisasi berkas ini berlangsung seiring dengan perjalanan penanganan perkara. Setiap terbit dokumen, seperti penetapan majelis hakim, penetapan hari sidang, relaas panggilan atau berita acara sidang, maka petugas di masing-masing Kepaniteraan Muda Pidana dan Kepaniteraan Muda Perdata memindai dokumen tersebut dan menyimpan dalam server sehingga tergabung dengan bundel berkas yang lainnya.
Distribusi Berkas
Perkara yang telah mendapat penetapan majelis hakim, berkas elektroniknya dapat diakses oleh majelis hakim dan panitera pengganti pada folder sharing server lokal. Majelis Hakim dapat menyalin dokumen elektronik ke dalam komputer/laptop masing-masing sehingga dokumen elektronik tersebut dapat diakses ketika tidak tersedia jaringan internet.
Pemeriksaan di Persidangan
Di ruang sidang telah disediakan komputer dengan monitor berlayar sentuh yang diperuntukkan bagi Ketua Majelis, para hakim anggota, penuntut umum, terdakwa, atau penggugat dan tergugat. PN Batulicin membuat aplikasi untuk membuka dokumen elektronik (document management system) yang terhubung dengan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Untuk mengakses dokumen elektronik berkas perkara yang akan diperiksa di persidangan, hakim memasukkan nomor perkara ke dalam form yang tersedia di aplikasi. Dokumen elektronik akan ditampilkan di layar monitor yang tersedia di meja sidang. Jika diperlukan, dokumen elektronik juga dapat diproyeksikan ke dalam monitor yang disediakan untuk pengunjung sidang. Bagi penuntut umum atau pun penggugat/tergugat dapat mengakses dokumen elektronik menggunakan perangkat komputer yang tersedia di meja-nya.
Ketika proses persidangan berlangsung, Panitera Pengganti melakukan perekaman dan mengkonversi suara ke dalam teks menggunakan aplikasi Audio to Text Recording.
Di meja sidang juga disediakan satu perangkat scanner yang akan digunakan ketika pihak berperkara menyerahkan jawaban, replik, duplik atau bukti surat. Dokumen tersebut langsung discan sehingga langsung menyatu dengan berkas perkara lainnya.
Dalam perbincangan dengan Ketua PN Batulicin, aplikasi pembaca berkas elektronik ini akan dikembangkan lebih lanjut dengan menambah fitur data base peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin dan lain-lain. Ia berharap aplikasi ini akan membatu hakim dalam menelusuri berbagai rujukan yang terkait dengan perkara yang sedang diperiksanya. Bahkan apabila meta data dokumen elektronik dilengkapi dengan informasi aturan terkait, yurisprudensi terkait, atau doktrin terkait, maka akan menjadi aplikasi pintar yang akan mencari korelasi otomatis dengan Undang-Undang, yurisprudensi, atau doktrin.
Fasilitas Teleconference
Setiap ruang sidang PN Batulicin dilengkapi fasilitas teleconference. Fasilitas ini digunakan ketika saksi tidak dapat dihadapkan ke ruang sidang dengan pertimbangan tertentu. Saksi/saksi korban dalam kondisi seperti tersebut ditempatkan di satu ruangan khusus yang telah dilengkapi dengan kamera, monitor dan perangkat audio yang terhubung ke seluruh ruang sidang. [an]