Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (29/12/2016) -  Mahkamah Agung menggelar jumpa pers sebagai refleksi kinerja di akhir tahun 2016 pada hari Rabu kemarin (28/12/2016) bertempat di Ruang Media Center, gedung MA Jakarta. Jumpa pers tersebut langsung disampaikan oleh Ketua MA yang didampingi oleh Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Judisial dan Juru Bicara MA. Hadir pula Panitera MA, Kepala BUA, dan Kepala Bawas MA. Acara jumpa pers tersebut dipandu oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA.  Ketua MA menyebutkan  sejumlah prestasi yang diraih  MA dalam penanganan perkara di tahun 2016.  Prestasi tersebut meliputi jumlah perkara putus terbanyak, jumlah sisa perkara terendah, jumlah minutasi perkara terbanyak, dan rerata waktu memutus tercepat serta jumlah publikasi putusan terbanyak. Dengan fakta tersebut, tidak berlebihan jika disebutkan penanganan perkara MA tahun 2016 “panen” prestasi.

 

Ketua MA menjelaskan bahwa  beban penanganan perkara tahun 2016  (sampai tanggal 27 Desember 2016, red) sebanyak 18.514 perkara. Jumlah tersebut terdiri dari perkara yang diterima sebanyak 14.564 perkara dan  sisa perkara tahun 2015 berjumlah 3.950 perkara.

Dari jumlah beban penanganan perkara tersebut, MA  berhasil memutus  sebanyak  15. 964 perkara, sehingga sisa perkara berjumlah  2.550 perkara.

Ketua MA menganalisis bahwa jumlah  perkara yang diterima tahun 2016  meningkat 4,20 %  jika dibandingkan tahun 2015 yang menerima 13.977 perkara.  Jumlah perkara yang diputus tahun 2016 meningkat  10,46 % jika dibandingkan  tahun 2015 yang memutus  14.452 perkara. Sedangkan jumlah sisa perkara tahun 2016 berkurang 35,44% jika dibandingkan dengan  sisa perkara tahun 2015 yang berjumlah  3.950 perkara.

Terkait dengan data-data tersebut, Ketua MA membandingkan dengan capaian tahun-tahun sebelumnya. Menurutnya jumlah sisa perkara tahun 2016 merupakan yang  paling rendah sepanjang sejarah Mahkamah Agung.  

Jika  dibandingkan dengan sisa perkara tahun 2004 yang berjumlah  20.314, kata Ketua MA, kondisi sisa perkara pada akhir Desember 2016 yang berjumlah 2.550 menjadi bukti bahwa MA konsisten  dan selalu kerja keras dalam melakukan berbagai upaya terstruktur dan strategis untuk  mengikis  sisa perkara dari tahun ke tahun. 

Jumlah perkara putus di tahun 2016, diyakini akan menjadi jumlah perkara putus terbanyak dalam sejarah MA karena dalam beberapa hari hingga tanggal 30 Desember 2016,  MA masih akan menggelar persidangan.

“Jumlah perkara putus sebanyak 15.964 masih akan bertambah di beberapa hari mendatang”, kata Ketua MA.

Terkait dengan jumlah perkara yang diputus, menurut ketua MA, bukan hanya terbanyak dari sisi jumlah, akan tetapi juga diputus dalam waktu yang cepat sesuai jangka waktu penanganan perkara yang telah ditetapkan.

“Sebanyak 80, 29%  (12.711) perkara  diputus di bawah 3 bulan”, jelas Ketua MA.

Prestasi terbaik lainnya adalah jumlah perkara yang dikirim ke pengadilan pengaju sebanyak 17.353 perkara dengan clearance rate sebesar 119,15%;

“Jumlah perkara  yang dikirim pada tahun 2016 merupakan yang terbesar dalam sejarah  Mahkamah Agung”, jelas Ketua MA

Transparansi putusan juga menjadi hal yang dibanggakan  oleh Ketua MA. Ia menjelaskan bahwaMahkamah Agung telah menyediakan putusan yang dapat diakses oleh publik di Direktori Putusan  sebanyak  2.047.750 putusan. 

 

“ini merupakan jumlah terbanyak di dunia”, keta Ketua MA [an].