Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA (30/12/2016) - Selain memiliki fungsi utama mengadili perkara, MA juga memiliki beberapa fungsi lain diantaranya fungsi mengatur. Fungsi mengatur diatributkan kepada Mahkamah Agung oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung. Berdasarkan fungsi ini, MA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Sebagai perwujudan fungsi tersebut sepanjang tahun 2014, MA telah menerbitkan 14 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan 4 Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Dalam jumpa pers beberapa hari yang lalu (28/12/2016), Ketua MA menyebut fakta tersebut sebagai  jumlah penerbitan Perma terbanyak dalam sejarah MA.

 

Website Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum Mahkamah Agung (http://jdih.mahkamahagung,go.id) menjadi bukti pernyataan KMA tersebut. Di website tersebut terdapat informasi jumlah  produk hukum MA yang diterbitkan setiap tahunnya.  Sebagai ilustrasi berikut ini kami sampaikan data jumlah Perma yang diterbitkan MA dalam 5 tahun terakhir sebagai berikut: tahun 2011 sebanyak  2 Perma, tahun 2012 sebanyak  6 Perma, tahun 2013 sebanyak 3 Perma,  tahun 2014 sebanyak  5 Perma dan tahun 2015 sebanyak 7 Perma.

Berikut ini rincian 14 Perma yang diterbitkan MA sepanjang tahun 2016:

  1. Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan;
  2. Perma Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara;
  3. Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
  4. Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan;
  5. Perma Nomor 5 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Hakim Ekonomi Syariah;
  6. Perma Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan serta Pengadaan Tenaga Hakim;
  7. Perma Nomor 7 Tahun 2016 tentang Penegakan Disiplin  Kerja Hakim pada Mahkamah Agung  dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  8. Perma Nomor  8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya;
  9. Perma Nomor 9 Tahun 2016 tentang  Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistle Blowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan  yang  Berada di Bawahnya;
  10. Perma Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Perma Nomor 3 Tahun  2013 tentang Penyelesaian Kerugian Negara di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  11. Perma Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan  dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan;
  12. Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas di Pengadilan;
  13. Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang  Tata Cara Penanganan Tindak Pidana oleh Korporasi;
  14. Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.  

Sedangkan untuk 4 SEMA yang diterbitkan di tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1.         SEMA  Nomor 1 Tahun 2016 tentang  Penghentian Penggunaan Biaya Proses Penyelesaian Perkara Yang Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Perma Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Biaya Proses Penyelesaian Perkara dan Pengelolaannya pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

2.         SEMA Nomor 2 Tahun 2016 tentang  Peningkatan Efesiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan

3.         SEMA Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan

 

4.         SEMA Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan. [an]