Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (23/1/2017) -  MA melakukan program pembaruan di bidang teknis dan manajemen perkara secara berkesinambungan yang merupakan bagian dari business process reengineering. Selama tahun 2016,  ada 10 inisiatif pembaruan di bidang teknis dan 6 inisiatif di bidang manajemen perkara.

Pembaruan bidang teknis merupakan perwujudan fungsi mengatur yang diatributkan kepada Mahkamah Agung oleh Pasal 79 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985. Berdasarkan fungsi ini, Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Pembaruan bidang teknis yang dilakukan Mahkamah Agung sepanjang tahun 2016 adalah sebagai berikut: 

 

1.Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2016 yang memberlakukan rumusan hasil pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2016 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi Mahkamah Agung dan pengadilan tingkat pertama dan banding. 

2.Penyempurnaan aturan hukum prosedur mediasi di pengadilan dengan menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan dan SK Ketua Mahkamah Agung Nomor 108/KMA/SK/VI/2016 tanggal  17 Juni 2016 tentang Tata Kelola Mediasi di Pengadilan.

3.Peningkatan efisiensi dan transparansi penanganan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di pengadilan dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2016 tentang Peningkatan Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan. 

4.Penerbitan Perma Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara dalam Sengketa Penetapan Lokasi Pembangunan untuk Kepentingan Umum pada Peradilan Tata Usaha Negara. 

5.Penerbitan  Perma Nomor 3 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. 

6.Penerbitan Perma Nomor 4 Tahun 2016 tentang Larangan Peninjauan Kembali Putusan Praperadilan. 

7.Penerbitan Perma Nomor 11 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan Sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilihan.

8.Penerbitan Perma Nomor 12 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Lalu Lintas.

9.Penerbitan Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi. 

10.Penerbitan Perma Nomor 14 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.

 

Pembaruan Bidang  Manajemen Perkara

Pembaruan di bidang manajemen perkara berorientasi pada peningkatan pemberian pelayanan hukum yang berkeadilan kepada pencari keadilan dan meningkatkan kredibilitas dan transparansi badan peradilan. Program pembaruan di bidang manajemen perkara yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung sepanjang tahun 2016 adalah sebagai berikut:

1.Standardisasi penerbitan keterangan pengadilan untuk syarat administratif pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2016 tentang Permohonan Surat Keterangan bagi Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Pengadilan. Surat Edaran ini membatalkan dan menyatakan tidak berlaku SEMA Nomor 5 Tahun 2005 tentang Syarat Tidak Sedang Dinyatakan Pailit bagi Calon Kepada Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

2.Implementasi otentikasi salinan putusan Mahkamah Agung berbasis teknologi informasi  dengan menerbitkan Keputusan Panitera Mahkamah Agung  Nomor 2326/PAN/OT.01.3/XI/2016 tanggal 23 November 2016 tentang Pedoman Penerbitan Salinan Putusan Berbasis Teknologi Pengamanan Dokumen.

3.Pembentukan proyek rintisan sistem komunikasi data penyampaian pemberitahuan permohonan kasasi perkara pidana, penetapan perpanjangan penahanan dan petikan putusan antara Mahkamah Agung dan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM.

4.Penyempurnaan Document Management System untuk mengakses dokumen elektronik dalam pemeriksaan kasasi/peninjauan kembali 

5.Monitoring delegasi bantuan panggilan berbasis sistem informasi perkara dengan membuat menu delegasi bantuan panggilan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara yang dapat diakses publik. 

6.Peningkatan publikasi putusan Mahkamah Agung per tanggal 31 Desember 2016 berjumlah 2.061.320 putusan.  [an]