Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA (27/1/2017) - Sepanjang tahun 2016, Mahkamah Agung telah berhasil meminutasi dan mengirimkan salinan putusan ke pengadilan pengaju sebanyak 18.404. Jumlah ini meningkat sebesar 29, 86% dibandingkan tahun 2015 yang berjumlah 14.172 perkara. Dibandingkan dengan jumlah perkara yang diterima sebanyak  14.630, maka nilai clearance rate tahun 2016 sebesar 125,80%.

Menurut Panitera Mahkamah Agung, Made  Rawa Aryawan, jumlah perkara yang dikirim maupun nilai clearance rate tahun 2016 merupakan  jumlah capaian yang tertinggi sepanjang sejarah.

 

Dikatakan Panitera MA, bahwa telah menjadi standar internasional nilai clearance rate, yaitu perbandingan antara perkara yang diterima dengan perkara dikeluarkan dari pengadilan dalam satu periode,  menjadi salah satu tolak ukur kinerja.

“Apabila perkara yang keluar lebih banyak dari perkara yang masuk, maka mengindikasikan kinerja penyelesaian perkara yang baik’, jelas Panitera.

Mahkamah Agung RI, kata Panitera, telah menetapkan target rasio penyelesaian perkara 100%, artinya perkara yang keluar sama dengan perkara masuk. 

“Merujuk pada target tersebut, maka  kinerja penyelesaian perkara tahun 2016 telah melampaui target sebesar 25,80%’, imbuh Panitera.

Lebih lanjut Panitera MA mengatakan bahwa dengan jumlah perkara yang dikirim sebanyak 18.404, maka rata-rata produktivitas minutasi perkara dalam setiap bulannya berjumlah  1534 perkara. Apabila hari kerja dalam sebulan berjumlah 22, maka dalam setiap hari kerja Kepaniteraan MA berhasil meminutasi sebanyak 70 perkara.

Menurut Panitera MA, tingginya produktivitas minutasi perkara tidak terjadi secara kebetulan, namun dipicu oleh beberapa kebijakan inovatif yang  telah dilakukan. Kebijakan tersebut antara lain SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan mengirimkan dokumen elektronik dan sistem koreksi berkas bersama. 

“Dengan dokumen elektronik MA dapat dengan cepat mempersiapkan draft putusan sedangkan dengan koreksi bersama waktu koreksi bisa dipersingkat karena “korektor” berada di satu tempat”, jelas Panitera MA.

Terkait dengan  dokumen elektronik, Panitera MA meminta pimpinan pengadilan tingkat pertama untuk meningkatkan kepatuhan terhadap SEMA 1 Tahun 2014. Menurut Panitera, masih ditemukan berkas yang tidak ada dokumen elektroniknya sehingga penyiapan draft putusan menjadi lama. Kepaniteraan MA akan merilis tingkat kepatuhan pengadilan terhadap SEMA 1 Tahun 2014 dan akan dijadikan dasar penilaian kinerja. [an]