Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (14/03/2017) - Kepaniteraan MA  bekerjasama dengan Tim Asistensi Pembaruan Peradilan menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus  (Focus Group Discussion) mengenai implementasi register elektronik pada Kepaniteraan MA. Kegiatan diskusi dibuka oleh Panitera MA, Made Rawa Aryawan , Senin (14/3/2017) di Jakarta. Hadir sebagai peserta diskusi para panitera muda kamar dan sejumlah para hakim yustisial.

Dalam sambutannya, Panitera MA menyampaikan  dukungan terhadap implementasi register elektronik di Mahkamah Agung. Ia memandang implementasi teknologi informasi dalam administrasi peradilan, termasuk e-registry, menjadi sebuah kebutuhan.  Dalam cetak biru pembaruan peradilan,  kata Panitera, pengadilan modern yang berbasis teknologi informasi menjadi salah satu indikator badan peradilan yang agung.  Dari perspektif  peningkatan kepercayaan publik, pemanfaatan teknologi informasi juga menjadi faktor pengungkit. Hal ini karena kepercayaan publik dapat tumbuh, jika masyarakat dapat mengetahui apa yang dilakukan oleh pengadilan terkait perkara yang diajukannya (transparan).

 

“Hal tersebut hanya bisa terwujud dengan pemanfaatan teknologi informasi”,  jelas Panitera MA.

Terkait dengan dasar hukum penggunaan register elektronik yang menggantikan buku register manual, menurut Panitera hal tersebut bukan menjadi kendala. Sesuatu yang secara tegas diatur dalam UU dapat dilakukan perubahan sepanjang didasarkan pada argumen yang berbasis riset dan kajian. Namun menurut Panitera, persoalan implementasi register elektronik bukan semata pada aspek regulasi. Dikatakan Panitera MA, ada beberapa prasyarat yang harus dipenuhi sebelum implementasi register elektronik yaitu: kesiapan sarana dan prasarana, kesiapan SDM,  keamanan sistem informasi,  manajemen resiko, prosedur operasi standar dalam mengelola,  mengembangkan dan mengevaluasi sistem informasi.

Dalam akhir sambutannya,  Panitera MA berharap   ketika diimplementasikan administrasi perkara berbasis elektronik, hal tersebut bersifat tunggal.

“ tidak  lagi dilakukan secara dua versi,  manual dan elektronik”, tegas Panitera MA

Dalam proses diskusi, semua peserta sependapat bahwa pemberlakuan register elektronik tidak perlu melakukan perubahan Undang-Undang (HIR).  MA cukup menerbitkan  peraturan pemberlakuan register elektronik berbasis sistem informasi perkara. Hal ini karena ketika diberlakukan Pola Bindalmin,  yang didalamnya ada pola Register Perkara, payung hukum yang digunakan adalah SK Ketua MA.  Namun sebagaimana arahan Panitera MA, pemberlakukan register elektronik harus memperhatikan berbagai aspek antara lain sistem keamanan, manajemen resiko, tata kelola, kesiapan SDM dan sarana prasarana.

Topik  lain yang menjadi materi diskusi adalah implementasi penerbitan salinan putusan menggunakan teknologi secure printing.  Inisiatif pembaruan ini telah mendapat SK Ketua MA di akhir tahun 2015. Oleh karena perpindahan tempat kerja hakim agung ke gedung baru (Tower MA), saat ini sedang dilakukan instalasi ulang di setiap ruangan kerja. Setelah sistem penerbitan salinan putusan berbasis teknologi secure printing ini berjalan efektif, MA akan dapat melakukan percepatan minutasi perkara karena memangkas waktu autentikasi individual oleh Panitera Muda. [an]