Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (17/3/2017) - Dalam beberapa bulan terakhir, Mahkamah Agung  sedang melakukan kajian  reformulasi putusan perdata ke arah format yang lebih simpel.  Kajian tersebut dilakukan oleh sebuah kelompok kerja  (Pokja) yang dibentuk oleh Ketua Kamar Perdata, Solthoni  Mohdally. Pokja tersebut dipimpin oleh Hakim Agung Syamsul Maarif  dan beranggotakan beberapa hakim agung, hakim yustisial, dan beberapa peneliti dari LeIP.  Pada  Selasa (14/3/2017) yang lalu, Pokja  menyelenggarakan pertemuan untuk membahas pedoman teknis penggunaan template putusan hasil simplifikasi. 

Ketua Kamar Perdata, Soltoni Mohdally, dalam pembukaan kegiatan menyampaikan bahwa saat ini Pokja telah berhasil menyelesaikan konsep format putusan perdata yang lebih simple. Pemberlakuan format putusan hasil simplifikasi tersebut menunggu keputusan Rapat Pimpinan MA.  Ketua Kamar menjelaskan bahwa, simplifikasi format putusan dilakukan dengan serangkaian kegiatan, mulai dari perbandingan dengan putusan MA dari masa ke masa, putusan pengadilan dari berbagai negara,  dan diskusi terfokus dengan para hakim agung, advokat, peneliti, dan akademisi.

 

Ia meyakini jika template putusan hasil simplifikasi ini telah diterapkan, minutasi perkara akan lebih cepat. Hal ini karena salah satu kendala minutasi adalah proses koreksi  dokumen yang memakan waktu yang lama akibat terlalu banyak materi yang dimuat dalam putusan MA.

Sebagaimana diketahui, format putusan kasasi perdata  saat ini memuat  beberapa materi informasi sebagai berikut: identitas pihak, posita gugatan, eksepsi/rekonvensi,  amar putusan tingkat pertama, amar putusan tingkat banding, alasan-alasan kasasi (memori kasasi), pertimbangan hukum , dan amar putusan MA. Dengan sistematika putusan seperti itu, putusan MA bisa mencapai ratusan halaman, sedangkan bagian pertimbangan hukum hanya satu atau dua lembar saja. 

Dengan format putusan seperti itu, koreksi putusan memakan waktu lama. Selain itu potensi kekeliruan karena ada bagian yang tidak terkoreksi sangat tinggi. Akibatnya banyak pengajuan renvoi (perbaikan putusan) yang diajukan oleh pihak berperkara.

Format hasil Simplifikasi

Format putusan perdata hasil simplifikasi yang diusulkan oleh Pokja adalah sebagai berikut: identitas,  petitum gugatan, amar putusan pengadilan tingkat pertama dan banding, petitum memori kasasi, pertimbangan hukum MA, dan amar putusan. Dalam format putusan yang baru, pertimbangan hukum MA akan lebih elaborative.  Sementara itu,  dari sisi proses koreksi putusan,  akan lebih cepat dan potensi kelirunya akan dapat diminimalisir dan para pencari keadilan pun akan segera menerima salinan putusan.

 

Dikatakan oleh Ketua Kamar Perdata, apabila model simplifikasi putusan perdata telah disetujui  oleh Rapat Pimpinan, template  tersebut segera direplikasi  kepada kamar lain yang serumpun, seperti kamar agama. [an]