JAKARTA | (10/042017) Jumat pagi (7/4) sekira pukul 09 WIB, ruang Wiryono Projodikoro gedung MA telah dipenuhi 100-an orang berseragam jas almamater merah. Fenomena seperti itu sangat biasa dijumpai di beberapa ruang pertemuan MA. Hal ini karena MA selalu membuka pintu untuk berbagi informasi kelembagaan, sepanjang tidak berkaitan dengan penyelesaian kasus. Mereka biasanya berasal dari lembaga pendidikan tinggi yang sedang melakukan eskursi.
Namun pagi itu berbeda, mereka bukan mahasiswa, mereka masih pelajar. Dari badge yang tersemat di jas almamaternya mereka berasal dari Kelas X SMK Telkom Sandy Putera Purwokerto. Mereka melakukan kunjungan ke MA membawa misi memperdalam materi pelajaran PPKN. Untuk menyambut tamunya, Mahkamah agung menugaskan Panmud Pidana, Suharto, Panmud Pidsus Roki Panjaitan dan Koord Data dan Informasi Kepaniteraan MA Asep Nursobah.
Seperti mimpi
Diterimanya kunjungan para siswa SMK oleh MA diakui guru pembimbingnya seperti mimpi.
"Kami seperti bermimpi hari ini berada di gedung MA yang megah ini. Kami awalnnya pesimis bisa melakukan kunjungan ke MA, karena kami tahu bahwa MA lembaga yang sangat sibuk menangani ribuan perkara”, ujar salah seorang guru pendamping ketika menyampaikan sambutan.
Ia mengucapkan terima kasih telah diterima sehingga para anak didiknya dapat memperoleh informasi tentang segala hal mengenai Mahkamah Agung sebagai lembaga negara sebagaimana diajarkan dalam pelajaran PPKn.
Profile MA
Sesuai dengan maksud kunjungan, Nara Sumber dari MA memaparkan materi mengenai profil lembaga MA mulai dari dasar hukum, kewenangan, struktur organisasi, alur penanganan perkara dan kinerja MA.
Para siswa cukup antusias menanggapi paparan dari nara sumber dengan mengajukan pertanyaan yang cukup kritis. Salah seorang siswi bernama Aulia menyampaikan pertanyaan mengenai alasan Mahkamah Agung menggunakan sistem kamar dalam penanganan perkara. Seorang siswa yang lain menanyakan perihal gratifikasi.
“Apakah tindakan suap yang diterima oleh oknum guru dalam proses penerimaan siswa baru dapat dikategorikan sebagai perbuatan korupsi”, ungkap siswa tersebut menanggapi materi yang disampaikan oleh Panitera Muda Pidana Khusus Roki Panjaitan.