JAKARTA | (12/5/2017) - Panitera MA, Made Rawa Aryawan, menguraikan berbagai problematika pengiriman berkas kasasi/peninjauan kembali dalam Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi aparatur pengadilan dari empat lingkungan peradilan se- Provinsi Aceh, Rabu (3/5/2017), bertempat di Ruang Paripurna DPRK Sabang. Selain Panitera MA, Sekretaris MA dan para Pejabat Eselon I MA lainnya juga menyampaikan materi pembinaan yang berkaitan dengan ranah kewenangan masing-masing.
“Dalam pengiriman berkas kasasi/peninjauan kembali, masih dijumpai adanya ketidakpatuhan pengadilan terhadap berbagai aturan yang telah digariskan oleh MA”, tegas Panitera MA.
Panitera MA mencontohkan masih ada pengadilan yang tidak mematuhi SEMA 1 Tahun 2014 jo. SK Panitera MA Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014, antara lain: Pengadilan tidak menyertakan dokumen elektronik, Pengadilan menyertakan dokumen elektronik tetapi tidak lengkap sebagaimana SEMA 1 Tahun 2014, Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan format yang ditentukan, atau Dokumen elektronik yang disertakan tidak sesuai dengan berkas aslinya. Ketidakpatuhan tersebut, kata Panitera MA, akan berdampak pada terganggunya proses penanganan perkara di MA. Hal ini karena dokumen elektronik menjadi pendukung sistem pembacaan berkas serentak dan proses minutasi perkara.
“Jika tidak tersedia dokumen elektronik, proses pembacaan berkas terhambat, dan proses penyusunan draft putusan juga menjadi lambat”, jelas Panitera MA.
Sehubungan dengan problematika tersebut, Panitera MA meminta seluruh aparatur pengadilan untuk memahami dan mempedomani berbagai aturan yang telah diterbitkan oleh MA. Khusus untuk kelengkapan dokumen elektronik, agar pengadilan mempedomani SEMA 1 Tahun 2014 jo. SK Panitera MA Nomor 821/PAN/OT.01.3/VI/2014 tanggal 3 Juni 2014.
Selain mempedomani berbagai aturan, Panitera MA juga meminta Panitera Pengadilan untuk melakukan quality control mengenai kelengkapan berkas kasasi/peninjauan kembali termasuk kelengkapan dokumen elektronik dan memastikan isi dokumen elektronik sesuai dengan aslinya.
Beberapa Kebijakan MA
Panitera MA juga menguraikan beberapa kebijakan MA yang berkaitan dengan penanganan perkara di MA, antara lain:
a. Pelibatan pengadilan untuk melakukan quality control redaksional putusan MA. Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Surat Panitera Mahkamah Agung Nomor 153/PAN/Hk.02/9/2016 tanggal 6 September 2016, yang memuat tiga hal pokok yaitu: pertama, agar setiap salinan putusan Mahkamah Agung yang dikirimkan ke pengadilan dibaca dengan cermat sebelum disampaikan kepada para pihak yang berperkara. Kedua, apabila dijumpai kesalahan redaksional dalam salinan putusan Mahkamah Agung agar segera dikembalikan ke Panitera Mahkamah Agung untuk dilakukan perbaikan, dan keempat, apabila kesalahan redaksional baru diketahui setelah salinan putusan tersebut disampaikan keada para pihak, maka salinan putusan tersebut harus ditarik kembali dan dikembalikan ke Mahkamah Agung untuk dilakukan renvooi.
b. Pemanfaatan Teknologi Informasi untuk penyampaian laporan kasasi perkara pidana untuk perpanjangan penahanan.
Panitera MA menyampaikan bahwa ditemukan beberapa kasus pengadilan terlambat menyampaikan laporan kasasi perkara pidana untuk perpanjangan masa penahanan, atau terlambat mengirimkan berkas kasasi yang terdakwanya ditahan. Agar hal tersebut tidak terjadi lagi, Panitera MA meminta kepada Pengadilan agar laporan kasasi perkara pidana yang terdakwanya ditahan harus disampaikan ke MA dalam waktu kurang dari 24 Jam. Selain itu, media penyampaian laporan menggunakan aplikasi komunikasi data direktori putusan dan surat elektronik yang telah disediakan oleh Kepaniteraan Muda Pidana Umum dan Pidana Khusus MA dengan ditembuskan ke Panitera MA.
c. Prosedur Pengajuan Perbaikan Redaksional Salinan Putusan (Renvooi)
Panitera MA mengingatkan apabila dijumpai kesalahan redaksional salinan Putusan Mahkamah Agung sebelum disampaikan kepada pihak berperkara, agar dokumen salinan putusan tersebut dikirim kembali ke Mahkamah Agung. Apabila kesalahan redaksional salinan putusan tersebut diketahui setelah disampaikan kepada pihak berperkara, agar salinan putusan tersebut ditarik kembali kemudian dikembalikan ke Mahkamah Agung disertai permohonan perbaikan (renvooi). Pengembalian salinan putusan Mahkamah Agung tersebut menggunakan surat pengantar yang ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung. [an]