Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Jakarta | 15/06/2017 - Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H, membuka kegiatan  Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial bagi Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Rabu (14/6/2017), bertempat di Hotel Redtop, Jakarta. Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 14 s.d 16 Juni 2017 dengan  peserta sebanyak 23 hakim yustisial Mahkamah Agung /Panitera Pengganti yang telah diambil sumpah pada tanggal 7 Februari 2017.   Bertindak sebagai nara sumber kegiatan ini Para Ketua Kamar, Panitera MA, Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Kamar MA.

Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial, menurut Wakil Ketua MA,  merupakan upaya lembaga untuk membekali panitera pengganti MA dengan standar kompetensi yang memadai untuk menjalankan perannya dalam membantu hakim agung untuk mengadili perkara. Menurutnya, kegiatan pembinaan ini sangat strategis untuk mendukung peningkatan kualitas penanganan perkara di Mahkamah Agung.

 

“Panitera Pengganti  menjadi  bagian penting dalam penyelesaian perkara di MA, sehingga baik buruknya kualitas Panitera Pengganti signifikan mempengaruhi kualitas penyelesaian perkara”,  ujar Wakil Ketua MA dalam pengarahannya.

Wakil Ketua MA mengharapkan upgrading kemampuan teknis maupun administrasi yudisial tidak hanya mengandalkan kegiatan  yang difasilitasi lembaga namun harus menjadi upaya individu yang dilakukan secara terus-menerus.

Sementara itu Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, S.H., M.Hum,  dalam laporannya menyebut kegiatan ini merupakan upgrading kemampuan teknis dan administrasi yudisial bagi para hakim yang mendapatkan peran baru sebagai panitera pengganti di Mahkamah Agung.  Menurut Made Rawa Aryawan, Panitera Pengganti MA harus berkontribusi  bagi upaya percepatan minutasi perkara dan meminimalisir kasus kekeliruan redaksional putusan.

Mengenai kedua persoalan tersebut, Panitera MA telah mengeluarkan beberapa kebijakan yang bersifat penataan ulang proses manajemen perkara (business process reengineering), antara lain: pertama, desentralisasi penggandaan salinan  putusan. Kebijakan ini dituangkan dalam surat Panitera MA nomor             1628/PAN/HK.00/2016 tanggal 14 September 2016.  Sebelum adanya kebijakan ini, penggandaan salinan putusan dilakukan tersentralisasi di Panitera Muda Perkara sehingga menambah durasi waktu dalam tahapan proses pengiriman salinan ke pengadilan pengaju. Kedua, penerapan instrumen quality control salinan putusan. Kebijakan ini dituangkan dalam surat  Panitera Nomor 405/PAN/HK.00/V/2017  tanggal 26 Mei 2017, yang pada pokoknya mewajibkan panitera pengganti memastikan  sejumlah informasi dalam salinan putusan telah disajikan dengan benar.  Informasi dalam lembar quality control tersebut merupakan “area rawan” dalam salinan putusan yang sering terjadi kekeliruan.

“Jika terjadi kekeliruan redaksional salinan putusan, maka pencari keadilan terlambat mendapatkan keadilan”,  ungkap Panitera MA.

Ketiga,  pelibatan  pengadilan tingkat pertama dalam quality control salinan putusan.  selain pemberlakuan quality control di Majelis Hakim, diberlakukan juga QC lapis kedua. Kebijakan ini dituangkan dalam surat  Panitera MA Nomor 153/PAN/Hk.02/9/2016 tanggal 6 September 2016.

Jalannya Pembinaan

Para peserta mendapatkan materi pembinaan teknis dari Ketua Kamar Perdata (Solthoni Mohdally), Ketua Kamar Pidana (Artidjo Alkotsar), Ketua Kamar Agama (Amran Suadi), Ketua Kamar TUN (Supandi),  Ketua Kamar Pembinaan (Takdir Rahmadi) dan Ketua Kamar Pengawasan (Sunarto). Sementara materi pembinaan administrasi perkara disampaikan oleh para Panitera Muda Perkara dan Panitera Muda Kamar Mahkamah Agung.

Materi pembinaan oleh Ketua Kamar Teknis difokuskan pada pedoman penyusunan putusan  Mahkamah Agung meliputi template, kaidah bahasa,  kaidah penentuan pihak-pihak berperkara dan formulasi pertimbangan hukum.  Sedangkan Ketua Kamar Non Teknis (Ketua Kamar Pembinaan dan Ketua Kamar Pengawasan) menyampaikan materi tentang kebijakan MA dalam meningkatkan kapasitas dan integritas aparatur peradilan, khususnya hakim.

Selain materi-materi tersebut disampaikan juga materi tentang Sistem Informasi Administrasi  Perkara (SIAP)  dan teknis koreksi salinan putusan secara elektronik. Untuk materi tentang SIAP-MA, peserta diperkenalkan cara mengakses dokumen elektronik untuk menyusun draft putusan MA. (AN)