Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (21/07/2017) Sepanjang semester pertama tahun 2017 (Januari-Juni), Mahkamah Agung menerima  8. 397 perkara. Sisa perkara tahun 2016 sebanyak  2.357 perkara sehingga jumlah beban penanganan perkara  pada semester pertama sebanyak 7.589 perkara.  Selama periode tersebut MA telah memutus sebanyak  7.589 perkara, sehingga perkara yang belum diputus sebanyak 3.165 perkara.

Demikian disampaikan oleh Panitera Mahkamah Agung, Made Rawa Aryawan, dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada seluruh Pimpinan, Hakim Agung, para Panitera Muda Perkara, para Panitera Muda Kamar dan Panitera Pengganti MA,  Selasa (18/07/2017).

 

Menurut Panitera MA, dalam setiap bulannya MA menerima rata-rata 1400 perkara dan memutus rata-rata 1.265 perkara, sehingga ada selisih antara perkara masuk dan perkara putus yang akan  menambah jumlah sisa perkara tahun 2016. Dengan data perkara ini, kata Panitera MA, pada semester 2 nanti (Juli-Desember),  Mahkamah Agung menargetkan jumlah perkara putus yang lebih banyak dari jumlah perkara masuk.

“Hal ini karena MA mempunyai target bahwa sisa perkara tahun 2017 lebih kecil dari sisa perkara tahun 2016”,  kata Panitera MA.

Sementara itu dari sisi kinerja minutasi perkara, pada semester 1 telah dikirim sebanyak  7.638 salinan putusan ke pengadilan pengaju.  Dengan membandingkan jumlah perkara masuk pada  periode tersebut, maka rasio penyelesaian perkara Mahkamah Agung semester pertama sebesar 90,96%. [an]