Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (07/08/2017) Berkas yang ditangani Mahkamah Agung di tahun 2016 sebanyak 18.580 berkas. Melihat tren jumlah perkara masuk dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tersebut diprediksi akan meningkat di tahun 2017. Berbasis data perkara tahun 2016, dengan jumlah hakim agung sebanyak 45 (tidak termasuk Ketua dan Wakil), maka setiap orang hakim agung mendapat alokasi rata-rata 413 berkas perkara per tahun. Dengan jumlah ini, maka dalam setiap hari kerja sepanjang tahun,  selalu ada berkas perkara yang dialokasikan ke hakim agung.  Ini artinya, bagi hakim agung   sulit sekali melakukan aktifitas lain kecuali yang berhubungan dengan pemeriksaan dari berkas perkara.

Apabila setiap berkas terdiri dari 100 halaman dokumen,  maka setiap hakim agung minimal harus membaca dengan cermat (deep reading)  sebanyak  41.300 lembar  per tahun. Perlu diketahui, jumlah 100 halaman per berkas adalah jumlah minimal, sebab  setiap berkas terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Diantara kedua bundel tersebut, dokumen yang paling penting adalah putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, dan memori kasasi.  Jika upaya hukum peninjauan  kembali harus dibaca pula putusan kasasi.

Dengan perhitungan dalam setahun ada 264 hari kerja (setiap bulan 22 hari kerja), dalam setiap hari kerja sepanjang tahun hakim agung  harus membaca 156 halaman isi berkas perkara (41.300:264).

 

Sebanyak 156 halaman yang harus dibaca  setiap  hari ini, baru dari sisi pelaksanaan tugas/fungsi memutus perkara. Hakim Agung juga mempunyai tugas untuk mengoreksi draft salinan putusan. Jumlah beban koreksi salinan putusan per tahun rata-rata  sebanyak 16.000. Jika rata-rata setiap salinan putusan terdiri dari 30 halaman, maka dalam setahun ada 480.000 halaman salinan putusan. Dengan jumlah hakim agung sebanyak 45 orang, maka beban  koreksi setiap hakim agung adalah 10.667 halaman per tahun, atau 40 halaman per hari. Jika digabungkan peran memutus dan minutasi digabung, maka setiap hari ada  196 halaman yang harus dibaca oleh Hakim Agung atau  51.774 halaman dalam setahun.

Tidak Bisa CF

Dulu,  ketika MA belum menerapkan sistem membaca berkas serentak, hakim agung bisa memberikan pendapat dengan  menyetujui pendapat hakim agung yang mendapat giliran membaca berkas lebih awal.  Namun dengan sistem pembacaan berkas serentak, hal seperti itu tidak bisa dilakukan, semua hakim agung harus membaca berkas dan memberikan pendapat!.  

Alokasi Berkas per Kamar

Jika dibagi berdasarkan proporsi beban kerja kamar, maka beban “pembacaan” berkas  hakim agung pada masing-masing kamar adalah sebagai berikut:

No

Kamar

Beban
Kerja

Hakim
Agung

Rasio Beban Kerja HA

Rata-rata jumlah halaman berkas

1

Perdata

 7.797

15

 1: 520

52.000

2

Pidana

 6.262

14

 1: 447

44.700

3

Agama

 946

6

 1 : 158

15.800

4

Militer

 481

4

 1 :120

12.000

5

TUN

 3.094

6

 1: 516

51.600

 

Jumlah

18580

45

 1 : 413

41.300

Apabila dilihat  berdasarkan beban kerja masing-masing kamar, hakim agung Kamar Perdata mendapat alokasi berkas paling banyak dalam setiap tahunnya. Mereka mendapat rata-rata 520 berkas per tahun. Urutan kedua, adalah hakim agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Mereka menerima rata-rata 516 berkas per tahunnya. Hakim Agung kamar Pidana mendapatkan alokasi berkas  rata-rata sebanyak 447 per tahun.  Dengan jumlah tersebut, hakim agung kamar pidana menempati urutan ketiga. Urutan keempat ditempati oleh hakim agung kamar agama yang mendapatkan alokasi 158 berkas pertahun.  Hakim Agung Kamar Militer mereka mendapat alokasi sebanyak  120 berkas pertahun, menempati urutan ke lima. [an]