JAKARTA | (07/08/2017) Berkas yang ditangani Mahkamah Agung di tahun 2016 sebanyak 18.580 berkas. Melihat tren jumlah perkara masuk dalam beberapa tahun terakhir, jumlah tersebut diprediksi akan meningkat di tahun 2017. Berbasis data perkara tahun 2016, dengan jumlah hakim agung sebanyak 45 (tidak termasuk Ketua dan Wakil), maka setiap orang hakim agung mendapat alokasi rata-rata 413 berkas perkara per tahun. Dengan jumlah ini, maka dalam setiap hari kerja sepanjang tahun, selalu ada berkas perkara yang dialokasikan ke hakim agung. Ini artinya, bagi hakim agung sulit sekali melakukan aktifitas lain kecuali yang berhubungan dengan pemeriksaan dari berkas perkara.
Apabila setiap berkas terdiri dari 100 halaman dokumen, maka setiap hakim agung minimal harus membaca dengan cermat (deep reading) sebanyak 41.300 lembar per tahun. Perlu diketahui, jumlah 100 halaman per berkas adalah jumlah minimal, sebab setiap berkas terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Diantara kedua bundel tersebut, dokumen yang paling penting adalah putusan pengadilan tingkat pertama, putusan pengadilan tingkat banding, dan memori kasasi. Jika upaya hukum peninjauan kembali harus dibaca pula putusan kasasi.
Dengan perhitungan dalam setahun ada 264 hari kerja (setiap bulan 22 hari kerja), dalam setiap hari kerja sepanjang tahun hakim agung harus membaca 156 halaman isi berkas perkara (41.300:264).
Sebanyak 156 halaman yang harus dibaca setiap hari ini, baru dari sisi pelaksanaan tugas/fungsi memutus perkara. Hakim Agung juga mempunyai tugas untuk mengoreksi draft salinan putusan. Jumlah beban koreksi salinan putusan per tahun rata-rata sebanyak 16.000. Jika rata-rata setiap salinan putusan terdiri dari 30 halaman, maka dalam setahun ada 480.000 halaman salinan putusan. Dengan jumlah hakim agung sebanyak 45 orang, maka beban koreksi setiap hakim agung adalah 10.667 halaman per tahun, atau 40 halaman per hari. Jika digabungkan peran memutus dan minutasi digabung, maka setiap hari ada 196 halaman yang harus dibaca oleh Hakim Agung atau 51.774 halaman dalam setahun.
Tidak Bisa CF
Dulu, ketika MA belum menerapkan sistem membaca berkas serentak, hakim agung bisa memberikan pendapat dengan menyetujui pendapat hakim agung yang mendapat giliran membaca berkas lebih awal. Namun dengan sistem pembacaan berkas serentak, hal seperti itu tidak bisa dilakukan, semua hakim agung harus membaca berkas dan memberikan pendapat!.
Alokasi Berkas per Kamar
Jika dibagi berdasarkan proporsi beban kerja kamar, maka beban “pembacaan” berkas hakim agung pada masing-masing kamar adalah sebagai berikut:
No |
Kamar |
Beban |
Hakim |
Rasio Beban Kerja HA |
Rata-rata jumlah halaman berkas |
1 |
Perdata |
7.797 |
15 |
1: 520 |
52.000 |
2 |
Pidana |
6.262 |
14 |
1: 447 |
44.700 |
3 |
Agama |
946 |
6 |
1 : 158 |
15.800 |
4 |
Militer |
481 |
4 |
1 :120 |
12.000 |
5 |
TUN |
3.094 |
6 |
1: 516 |
51.600 |
Jumlah |
18580 |
45 |
1 : 413 |
41.300 |
Apabila dilihat berdasarkan beban kerja masing-masing kamar, hakim agung Kamar Perdata mendapat alokasi berkas paling banyak dalam setiap tahunnya. Mereka mendapat rata-rata 520 berkas per tahun. Urutan kedua, adalah hakim agung pada Kamar Tata Usaha Negara. Mereka menerima rata-rata 516 berkas per tahunnya. Hakim Agung kamar Pidana mendapatkan alokasi berkas rata-rata sebanyak 447 per tahun. Dengan jumlah tersebut, hakim agung kamar pidana menempati urutan ketiga. Urutan keempat ditempati oleh hakim agung kamar agama yang mendapatkan alokasi 158 berkas pertahun. Hakim Agung Kamar Militer mereka mendapat alokasi sebanyak 120 berkas pertahun, menempati urutan ke lima. [an]