Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (10/08/2017) Sebanyak  228 peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, pada hari ini  (Kamis,10/8/2017) mengikuti seleksi ujian tertulis Calon Hakim Ad Hoc Tipikor secara serentak di seluruh Indonesia.  Berdasarkan klasifikasi jabatan yang dilamar, peserta ujian tertulis pelamar hakim ad hoc Tipikor  pengadilan tingkat pertama sebanyak 145 orang sedangkan untuk pengadilan tingkat banding sebanyak 83 orang.  Mereka yang berhasil lulus dalam tahapan ini, berhak untuk mengikuti tahapan berikutnya, yaitu wawancara dan profile assessment.

Pelaksanaan ujian tertulis calon hakim ad hoc tipikor tahun 2017  dilaksanakan di 16 (enam belas) lokasi  pengadilan tinggi, yaitu: Banda Aceh, Medan, Padang, Pekanbaru, Palembang, Banten, Tajungkarang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Makassar, Denpasar, Mataram,  dan Maluku Utara.

 

 

Mengenai kelulusan seleksi calon hakim Ad Hoc Tipikor, MA mendasarkan pada sistem passing grade. Mereka yang memenuhi nilai standar profesionalitas dan integritas yang ditetapkan akan dinyatakan lulus, tanpa mempertimbangkan aspek formasi yang dibutuhkan. Meskipun formasi  yang dibutuhkan cukup banyak, namun jika yang memenuhi standar kelulusan  di bawah jumlah formasi, maka jumlah yang memenuhi standar itulah yang dinyatakan lulus.  Hal ini dilakukan untuk menjaga kualitas hakim ad hoc tipikor yang berperan penting dalam mengadili perkara tindak pidana korupsi. [an]