Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (04/09/2017) SEMA 1 Tahun 2014 yang mewajibkan pengadilan mengirimkan e-dokumen  dalam permohonan kasasi/PK  kini telah berusia empat tahun. Bahkan, jika dilihat dari kelahiran SEMA 14 Tahun 2010 yang menjadi awal mula kebijakan pemanfaatan dokumen elektronik, kebijakan  tersebut telah berusia satu windu. Namun,  ternyata masih dijumpai sejumlah pengadilan yang belum mematuhi isi ketentuan SEMA tersebut.  Mensikapi fenomena seperti itu,  Kepaniteraan MA melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) atas kepatuhan pengadilan terhadap SEMA 1 Tahun 2014. Pada tahap pertama,  monev dilakukan di pengadilan negeri dan pengadilan agama  yang berada di wilayah hukum Banyuwangi,  Bondowoso, dan Situbondo, pada tanggal 28-30 Agustus 2017.

Kegiatan monev dipimpin oleh Sekretaris Kepaniteraan MA,  Joni Effendy, S.H., M.H. dengan anggota TIM: Asep Nursobah (Koord. Data dan Informasi Kepaniteraan), Sidiq, Arief Fadhilah dan Helmi Indra Mahyuddin.  Secara berturut-turut, kegiatan monev dilaksanakan  untuk PN & PA Banyuwangi (28/08/2017), PN & PA Bondowoso (29/08/2017),  dan  PN  & PA  Situbondo (30/08/2017). Di setiap tempat  monev,  peserta yang hadir dari setiap pengadilan adalah pimpinan pengadilan, hakim pengawas bidang,  panitera, panitera muda, dan staf yang bertugas untuk publikasi putusan dan pengiriman e-dokumen sebagai kelengkapan upaya hukum kasasi/PK.

 

Pendekatan monev dilakukan dengan kegiatan tatap muka yang dihadiri oleh unsur seperti tersebut di atas kemudian dilanjutkan dengan kegiatan simulasi.  Pertama kali peserta diberikan paparan tentang ketentuan normatif pengiriman dokumen elektronik yang diatur dalam SEMA 1 Tahun 2014 dan Surat Panitera Nomor 821/2014. Selanjutnya ditampilkan aplikasi yang menunjukkan keadaan  kepatuhan pengiriman dokumen elektronik dari masing-masing pengadilan. Tim Monev Kepaniteraan MA selanjutnya melakukan simulasi upload putusan, pengiriman dokumen elektronik, pengajuan upaya hukum, dan pencetakan barcode. Pada kesempatan monev ini, disampaikan pula informasi tentang pengiriman  biaya kasasi/peninjauan kembali menggunakan virtual account.

Dalam penyampaian materi tentang virtual account, dilakukan simulasi pembuatan VA oleh oleh petugas pengadilan dan pembayaran biaya perkara menggunakan nomor VA yang telah dibuat oleh pengadilan. Untuk pembayaran biaya perkara,  PN Banyuwangi, PN Bondowoso, dan PN Situbondo melakukan pembayaran yang sebenarnya untuk perkara yang diajukan kasasi/PK.  Demonstrasi pembayaran biaya perkara menggunakan  mobile banking. Proses demonstrasi berjalan lancar, dan sistem MA dapat mencatat semua setoran secara real time disertai informasi lengkap pengirim biaya perkara mulai dari nomor perkara, nama pemohon kasasi, dan asal pengadilan. [an]