JAKARTA | (06/09/2017) - Media online Detik.Com melansir berita berita pada hari Rabu (06/09/2017) Pukul 12:58 dengan judul, “16 Tahun baru Diputus MA, Ini Kronologis Kasus Uang Makan”. Pada alinea pertama berita tersebut, Detik.Com menulis berita sebagai berikut: “Mahkamah Agung (MA) memerlukan waktu 16 tahun untuk mengadili kasasi perkara korupsi uang makan pasien RS di Medan. Kasus korupsi itu merugikan negara Rp 86 juta. Mengapa proses kasasi sangat lama?”. Benarkah MA memutus perkara tersebut sedemikian lamanya hingga belasan tahun sebagaimana disebut oleh Detik.com?. Mari kita telusuri menggunakan Sistem Informasi Perkara Mahkamah Agung, http://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara.
Perkara kasasi yang disebutkan oleh Detik.Com sebagai kasus “Korupsi Uang Makan”, diregistrasi oleh Kepaniteraan Muda Pidana Khusus dengan nomor register 919 K/Pid.Sus/2016. Sesungguhnya dengan melihat nomor perkara ini saja, sudah diketahui bahwa MA menerima perkara ini di tahun 2016. Artinya tidak benar MA memerlukan waktu 16 tahun untuk mengadili perkara tersebut, karena berkasnya saja baru diterima setahun yang lalu.
Kapan persisnya MA meregister perkara tersebut?. Berdasarkan Sistem Informasi Perkara, diketahui bahwa perkara 919 K/Pid.Sus/2016 diregister pada 2 Mei 2016, berkas didistribusikan ke Majelis Hakim pada tanggal 18 Agustus 2016 dan diputus pada tanggal 18 September 2016. Jika dihitung dari tanggal registrasi, proses mengadili perkara tersebut memakan waktu empat bulan. Bahkan, jika dihitung sejak majelis menerima berkas, proses perkara tersebut hanya memakan waktu satu bulan.
Majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah DR. Artidjo Alkotsar, SH. LLM selaku Ketua Majelis , dan Prof. Abdul Latif, SH, MH dan M.S. Lumme, SH masing-masing sebagai hakim anggota. Salinan lengkap putusan putusan tersebut telah dikirim ke pengadilan pengaju pada tanggal 16 Juni 2017 dan telah dapat diakses di Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Kapan Perkara Kasasi Diajukan
Kasus “Korupsi Uang Makan” diadili oleh Pengadilan Negeri Medan dengan nomor perkara 280/Pid.B/1999/PN.Mdn. Perkara tersebut diputus oleh PN Medan pada tanggal 28 Juli 2000. Dalam putusannya PN Medan menyatakan bahwa Para Terdakwa I, II telah terbukti adanya perbuatan akan tetepi bukan merupakan tindak pidana kejahatan/pelanggaran sehingga Para Terdakwa Dr. Ahmad Idris Lubis dan Terdakwa II Wagiso lepas dari segala tuntutan hukum untuk seluruhnya . Terhadap putusan lepas tersebut Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Belawan mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 11 Agustus 2000 di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Medan. Namun ternyata berkas tersebut dikirimkan ke Mahkamah Agung pada awal tahun 2016, enam belas tahun kemudian. Dengan demikian, “kelambatan” proses peradilan perkara tersebut bukan karena MA lama memutus perkara tersebut, namun “kelambatan” pengiriman berkas kasasi ke MA. Kejadian ini telah ditangani oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI.
Panitera MA menyampaikan bahwa berdasarkan SK KMA 214/2014, jangka waktu penanganan perkara di MA terhitung sejak berkas perkara di MA, bukan sejak permohonan kasasi diajukan di pengadilan.
“Berdasarkan SK KMA 214/2014, MA berkomitmen untuk menangani perkara di MA paling lama 250 hari sejak berkas perkara diterima sampai salinan putusan dikirim ke pengadilan pengaju”, jelas Panitera MA.
“Bahkan, berdasarkan SK KMA 214 tersebut, Majelis Hakim harus memutus perkara tersebut paling lama 3 bulan sejak berkas perkara di terima oleh Ketua Majelis”, imbuh Panitera MA.
Panitera MA berharap, seluruh jajaran pengadilan dapat mengirimkan berkas kasasi tidak lebih dari 2 (dua) bulan sejak permohonan kasasi didaftarkan. [an]