JAKARTA | (07/09/2017) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan apresiasi terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Kendal Nomor 47/Pid.B/2017/PN Kdl tanggal 22 Mei 2017. Apresiasi tersebut disampaikan secara tertulis, dengan surat bernomor R-612/3.1/LPSK/08/2017 tanggal 23 Agustus 2017, yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung RI.
Dalam suratnya, LPSK menyampaikan bahwa lembaganya sedang memberikan perlindungan terhdap salah seorang Pelapor perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kendal, yang proses pelaporannya sedang ditanngani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkembangannya, menurut LPSK, pihak Pelapor tersebut dilaporkan balik atas sangkaan dugaan tindak pidana perbuatan mengadukan pengaduan palsu atau fitnah (red. Pasal 311 ayat (1) KUHP).
Berdasarkan data SIPP PN Kendal, Perkara tersebut kemudian telah dilimpahkan ke PN Kendal dan diregister dengan nomor perkara 47/Pid.B/2017/PN Kdl pada tanggal 30 Maret 2017. Dalam proses pemeriksaan, penasihat hukum Terdakwa mengajukan eksepsi bahwa penuntutan perkara tersebut bersifat prematur, karena proses penututan terhadap Terdakwa (Pelapor) harus ditunda sampai menunggu pelaporannya mendapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Terhadap eksepsi tersebut, majelis hakim PN Kendal menjatuhkan putusan sela pada tanggal 22 Mei 2017 dengan amar sebagai berikut:
Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum Terdakwa tersebut diterima; Menyatakan Penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima ; Memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada Penuntut Umum; Membebankan biaya perkara kepada Negara. Terhdap putusan sela tersebut LPSK memberikan apresiasi.
"LPSK memberikan apresiasi kepada Majelis Hakim perkara a quo yang menggunakan ketentuan undang-undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban dan peraturan lainnya.Putusan ini menjadi momen berharga sebagai jaminan dipenuhinya hak perlindungan baik terhadap saki, korban maupun terhadap pelapor", tulis LPSK dalam suratnya.
Berdasarkan data SIPP PN Kendal, majelis hakim yang mengadili perkara tersebut adalah Mulyadi, SH, MH sebagai Ketua Majelis, Irliana, SH dan Robby Alamsyah, SH masing-masing sebagai hakim anggota. [an]