JAKARTA | (16/09/2017) Kepaniteraan Mahkamah Agung telah melahirkan kebijakan pembayaran biaya perkara menggunakan virtual account yang dituangkan dalam Surat Panitera Nomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017. Sejak kebijakan tersebut digulirkan, telah ada 4 (empat) pengadilan yang mengirimkan biaya perkara menggunakan rekening virtual yaitu: Pengadilan Negeri Banyuwangi, Pengadilan Negeri Bondowoso, Pengadilan Negeri Situbondo, dan Pengadilan Agama Banyuwangi. Panitera MA, Made Rawa Aryawan, memberikan apresiasi kepada empat pengadilan tersebut dan berharap pengadilan lainnya segera mengikuti jejak mereka.
Berdasarkan “catatan” Sistem Direktori Putusan, telah masuk ke rekening giro penampungan biaya perkara MA sejumlah uang yang berasal dari 5 (lima) rekening virtual yang merepresentasikan perkara yaitu:
- Dua kali pembayaran perkara kasasi berasal dari PN Banyuwangi, yaitu: pertama, untuk perkara nomor 12/Pdt.G/2016/PN Bwi, pemohon kasasi atas nama Maenah, uang diterima pada tanggal 28 Agustus 2017 Pukul 14:44:11 sebanyak Rp500.000,00 dan kedua, untuk perkara nomor 149/Pdt.G/2016/PN Bwi, pemohon kasasi atas nama Supristiyani, uang diterima pada tanggal 30 Agustus 2017 Pukul 12:21:00 sebanyak Rp500.000,00.
- Satu kali pembayaran perkara kasasi dari PN Bondowoso atas perkara nomor 20/Pdt.G/2016/PN Bdw, pemohon kasasi atas nama Fitrihati Erawati, uang diterima pada tanggal 29 Agustus 2017 Pukul 14:26:51 sebanyak Rp500.000,00.
- Satu kali pembayaran perkara kasasi dari PN Situbondo atas perkara nomor 29/Pdt.G/2016/PN Sit, pemohon kasasi atas nama Sunarmo, uang diterima pada tanggal 30 Agustus 2017 Pukul 10:00:35 sebanyak Rp500.000,00.
- Satu kali pembayaran biaya peninjauan kembali dari PA Banyuwangi atas perkara nomor 3195/Pdt.G/2005/PA Bwi, pemohon kasasi atas nama Damsah Binti Husain, uang diterima pada tanggal 12 September 2017 Pukul 13:53:57 sebanyak Rp2.500.000,-
Mengetahui asal-usul biaya perkara yang disetorkan ke rekening giro penampungan biaya proses perkara di MA secara rinci dan real time seperti di atas adalah sesuatu hal yang mustahil jika penyetoran biaya perkara tanpa menggunakan rekening virtual.
Fakta yang terjadi selama ini, ketika penyetoran biaya perkara dilakukan dengan metode transfer langsung ke rekening giro penampung, informasi “asal usul” biaya perkara tersebut tidak bisa diketahui, kecuali penyetor melakukan transaksi di BNI Syariah dan mengisi form setoran khusus dengan lengkap. Namun sayangnya pengisian form setoran tersebut tidak bersifat mandatori, sehingga banyak dijumpai penyetoran uang tanpa disertai informasi yang memadai. Informasi adanya setoran pun tidak bisa diketahui secara real time, namun direkap perbulan berdasarkan informasi dari rekening koran.
Akibat tidak ada informasi yang lengkap ini, Kepaniteraan MA sulit sekali melakukan pemisahan uang biaya proses perkara berdasarkan tahapan proses penyelesaian perkara: perkara belum diregister, perkara sudah diregister (tapi belum putus) dan perkara sudah selesai.
“Uang biaya perkara “tercampur” antara uang yang perkaranya belum diregister, bahkan belum sampai ke MA, dengan uang yang perkaranya sudah diregister dan sudah dikirim ke pengadilan pengaju”, tegas Panitera MA.
Namun, dengan pemanfaatan rekening virtual, saat ini uang yang masuk ke rekening penampung tersebut dapat secara otomatis dipilah berdasarkan status proses penanganan perkara
Atas hal tersebut, Panitera MA mendorong semua pengadilan untuk meninggalkan cara konvensional menyetor biaya perkara dan menggantikannya menggunakan rekening virtual.
Pencabutan Perkara
Penyetoran biara perkara menggunakan rekening virtual, juga memudahkan ketika ada pencabutan perkara sebelum perkara diregister oleh Kepaniteraan MA.
“Pengadilan segera menginformasikan nomor rekening virtual, maka kami akan mengembalikan biaya perkara kepada pihak yang bersangkutan”, pungkas Panitera.[an]