Jakarta | (22/09/2017) Beban penanganan perkara Mahkamah Agung pada periode Januari – Agustus 2017 sebanyak 13.203 perkara, terdiri dari perkara yang diterima sebanyak 10.846 perkara dan sisa perkara akhir tahun 2016 sebanyak 2.357 perkara. Jumlah hakim agung di periode ini sebanyak 44 orang, sehingga rasio beban penanganan perkara MA adalah 1 : 300. Oleh karena setiap perkara diadili oleh majelis hakim yang terdiri dari 3 hakim agung, maka dari data tersebut bisa disimpulkan bahwa setiap hakim agung mendapat alokasi rata-rata 900 berkas.
Jumlah perkara yang diputus selama delapan bulan tersebut sebanyak 10.087 perkara, atau rata-rata 1261 perkara per bulan. Perbandingan jumlah perkara yang diputus dengan jumlah hakim agung, menunjukkan rasio produktifitas kinerja memutus perkara adalah 1: 229 perkara. Oleh karena pemeriksaan berkas dilakukan oleh tiga orang hakim (majelis), maka dari rasio tersebut menunjukkan bahwa selama delapan bulan setiap hakim agung/majelis rata-rata telah menyelesaikan pemeriksaan berkas (memberikan pendapat) terhadap 688 berkas.
Jika dalam delapan bulan ada 160 hari kerja, maka dalam setiap hari kerja, setiap hakim agung berhasil mengeluarkan ada 4 sampai lima adviesblaad yang siap untuk disidangkan.
Dalam pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung sebagai judex juris, berkas perkara dialokasikan kepada majelis yang telah ditetapkan oleh Ketua Kamar. Setiap hakim agung yang menjadi anggota majelis berkewajiban untuk memberikan pendapatnya terhadap berkas perkara tersebut dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh Ketua Majelis. Sejak Mahkamah Agung menerapkan sistem pembacaan berkas secara serentak pada akhir tahun 2013, hakim agung harus menuangkan pendapatnya dalam adviesblaad secara lengkap disertai usul amar putusan terhadap perkara tersebut. Ia tidak bisa berpendapat dengan menyatakan mengikuti pendapat hakim agung yang lainnya (CF : conform) seperti pada sistem pembacaan berkas bergiliran.
8 bulan harus baca 90.000 halaman berkas
Di atas telah terungkap bahwa selama 8 bulan, setiap hakim agung akan mendapatkan alokasi berkas tidak kurang dari 900 berkas. Setiap berkas perkara terdiri dari Bundel A dan Bundel B. Bundel A adalah kumpulan dokumen perkara pada pemeriksaan perkara di tingkat pertama yang disusun secara kronologis. Bundel B adalah kumpulan dokumen perkara untuk pemeriksaan upaya hukum diantaranya adalah memori dan kontra memori kasasi. Diantara berbagai dokumen tersebut, ada beberapa dokumen utama yang harus diperiksa oleh hakim agung, yaitu putusan tingkat pertama, putusan tingkat banding memori dan kontra memori. Jika masing-masing dokumen terdiri dari 25 halaman, maka ada 100 halaman yang harus dibaca dan diteliti oleh hakim agung dalam setiap berkas. Dengan rata-rata alokasi beban sebanyak 900 berkas perkara selama 8 bulan, maka ada 90.000 halaman berkas yang menumpuk di meja hakim agung untuk dibaca dan dipelajari. Bayangkan jika per dokumen ada 50 halaman atau lebih.
Perlu diketahui dalam beberapa kasus TIPIKOR jumlah halaman putusan korupsi bisa mencapai ratusan bahkan melampaui seribu halaman. Sebagai contoh, putusan perkara Tipikor atas nama terdakwa Fuad Amin: Putusan PN Jakarta Pusat (29/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST) sebanyak 2.502 halaman, sedangkan Putusan tingkat Banding (43/PID/TPK/2015/PT.DKI) sebanyak 1.797 halaman. Majelis hakim kasasi membuat putusan untuk mengadili Fuad Amin sebanyak 2.373 halaman, sehingga jika perkara tersebut diajukan PK maka dihadapan majelis hakim agung dokumen putusan yang harus diperiksa sebanyak 6.672 halaman.
Potret kinerja dan beban per kamar yang digambarkan di atas adalah potret keseluruhan. Jika dianalisis per kamar, dengan membandingkan jumlah hakim agung dan beban per kamar maka akan diperoleh data sebagai berikut:
a. Sebaran Beban Penanganan Perkara per Kamar
KAMAR |
Jumlah Hakim Agung |
JUMLAH BEBAN |
Rasio |
Rata2 Beban @ majelis/ hakim agung |
jumlah minimal halaman berkas |
PERDATA |
15 |
5490 |
1:366 |
1.098 |
109.800 |
PIDANA |
15 |
4167 |
1: 278 |
833 |
83.300 |
PERDATA AGAMA |
5 |
657 |
1:131 |
394 |
39.400 |
PIDANA MILITER |
3 |
544 |
1:181 |
544 |
54.400 |
TATA USAHA NEGARA |
6 |
2345 |
1:391 |
1.173 |
117.300 |
JUMLAH |
44 |
13203 |
1:300 |
900 |
90.000 |
b. Gambaran Produktifitas Hakim Agung di setiap Kamar
KAMAR |
Jumlah Hakim Agung |
JUMLAH BEBAN |
PUTUS |
Rasio Perkara Putus vJumlah Hakim |
Prod. Pendapat @hakim agung |
SISA AKHIR |
PERDATA |
15 |
5490 |
3.813 |
254 |
763 |
1677 |
PIDANA |
15 |
4167 |
3.054 |
204 |
611 |
1113 |
PERDATA AGAMA |
5 |
657 |
584 |
117 |
350 |
73 |
PIDANA MILITER |
3 |
544 |
475 |
158 |
475 |
69 |
TATA USAHA NEGARA |
6 |
2345 |
2.161 |
360 |
1081 |
184 |
JUMLAH |
44 |
13203 |
10087 |
229 |
688 |
3116 |
C. Rasio Beban dan Produktifitas Hakim Agung di setiap kamar
KAMAR |
Jumlah Hakim Agung |
Rata2 Beban @ hakim agung |
Prod. Pendapat |
Rasio Produktifitas |
PERDATA |
15 |
1098 |
763 |
69,45% |
PIDANA |
15 |
833 |
611 |
73,29% |
PERDATA AGAMA |
5 |
394 |
350 |
88,89% |
PIDANA MILITER |
3 |
544 |
475 |
87,32% |
TATA USAHA NEGARA |
6 |
1173 |
1081 |
92,15% |
JUMLAH |
44 |
900 |
688 |
76,40% |
[an]