Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

Saat ini, Lebih 8700 Putusan Pengadilan Dimuat di Direktori Putusan MA

 

Jakarta | Kepaniteraan.Online (27/4)

Sejak Maret 2011, Direktori Putusan MA dapat menampung publikasi putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Selain itu, Direktori Putusan yang berbasis web ini juga digunakan untuk komunikasi data kelengkapan berkas upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali seperti yang diatur SEMA 14/2010. Hingga saat ini, lebih dari 8700 putusan pengadilan tingkat pertama dan banding telah bisa di akses di http://putusan.mahkamahagung.go.id/.

Jika digabungkan dengan jumlah putusan MA yang telah terupload lebih dari 23.600 putusan, maka Direktori Putusan telah memuat lebih dari 32.000 putusan. Jumlah ini semakin menguatkan pernyataan Sbastian Pompe, seperti yang dimuat harian the Jakarta Post (3/29). “it is more decisions than the number of decisions published by the US Supreme Court over the past hundred years”, tulis Pompe.

 

Meski jumlah putusan pengadilan yang terpublikasikan terbilang banyak, namun partisipasi pengadilan dalam mengupload putusan ke direktori putusan belum merata. Sebagai bukti, dari 8.741 putusan yang terupload (diakses Rabu pagi [27/4]), 8.733 putusan peradilan agama, 55 putusan peradilan umum, 2 putusan peradilan TUN dan 1 putusan Peradilan Militer. Berdasarkan data tersebut, Panitera MA meminta pimpinan empat lingkungan peradilan untuk mengaktifkan publikasi putusan melalui direktori putusan MA. “Kami berharap, partisipasinya merata”, ujar Panitera.

Sementara itu, terkait dengan fungsi komunikasi data berkas elekktronik upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali, hingga kini sudah diterima dokumen elektronik sehubungan dengan adanya upaya hukum kasasi. “Sudah ada pengiriman berkas elektronik upaya hukum kasasi dari PN Yogyakarta, PN Poso, PA Ciamis, dan PN Sumenep”, ungkap petugas dari Pusat Data dan Informasi Kepaniteraan.

Melalui fasilitas komunikasi data ini, MA bisa mengetahui adanya upaya hukum jauh hari sebelum berkas tersebut diterima di Kepaniteraan MA. Disamping itu, sistem akan memberitahukan secara otomatis mengenai status perkara yang bersangkutan melalui e-mail yang diregistrasikan oleh admin pengadilan yang bersangkutan.

“Diharapkan dengan pemberlakukan SEMA 14/2010, bisa mempercepat proses minutasi perkara di Mahkamah Agung”, ungkap Panitera.(an)