Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (05/10/2017) Panitera MA  telah “memerintahkan” pengadilan untuk membayar biaya perkara kasasi/PK menggunakan virtual account yang dituangkan dalam Surat bernomor 2167/PAN/KU.00/8/2017 tanggal 23 Agustus 2017.  Kini, 1,5 bulan sejak kebijakan tersebut digulirkan telah ada 21 (dua puluh satu) pengadilan yang telah “mematuhi” surat Panitera  MA tersebut. Panitera MA menyebut mereka sebagai pelopor modernisasi manajemen keuangan perkara.

Berikut 21 pengadilan yang  menjadi memelopori penyetoran biaya perkara melalui rekening virtual : PN Banyuwangi, PN Bondowoso, PN Situbondo, PA Banyuwangi, PN Sungai Liat, PN Muara Bungo, PTUN Palembang, PN Rangkas Bitung, PA Bondowoso, PTUN Jayapura, PN Surakarta, PN Palopo, PN Pangkajene, PTUN Palu, PN Batang, PA Dumai, PN Banda Aceh, PTUN Serang, PN Tabanan, PN Pangkal Pinang, dan PN Bangkinang.

 

Panitera MA, Made Rawa Aryawan, mengapresiasi para pengadilan “pelopor” tersebut karena telah merespon kebijakan Mahkamah Agung dengan cepat.  Apalagi sosialisasi kebijakan tersebut dilakukan hanya dengan publikasi lewat situs web.

“Hal ini menunjukkan tingkat literasi pengadilan Indonesia terhadap teknologi informasi semakin membaik”, ungkap Panitera MA.

Panitera MA berharap pengadilan lainnya segera mengikuti jejak “para pengadilan pelopor” tersebut.  [an]