Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

MA Lakukan Sinkronisasi Blue Print dan Agenda Prioritas RB

 

Jakarta | Kepaniteraan.online (4/5)

Cetak Biru Pembaruan Peradilan dan Agenda Prioritas Reformasi Birokrasi (RB) adalah dua dokumen yang terkait dengan upaya reformasi di Mahkamah Agung. Cetak biru merupakan dokumen internal yang telah disusun oleh MA sejak tahun 2003. Sedangkan Agenda RB merupakan agenda nasional terkait dengan penunjukan MA sebagai instansi percontohan reformasi birokrasi. Karena dua dokumen tersebut muaranya sama, maka Mahkamah Agung menyelaraskan keduanya melalui kegiatan sinkronisasi yang dilaksanakan 3-4 Mei di Jakarta.



Kegiatan yang bersifat pleno ini, dibuka oleh Ketua Mahkamah Agung, Dr. H. Harifin A. Tumpa, SH, MH, tadi malam (3/4). Hadir dalam rapat ini  seluruh unsur pimpinan MA, beberapa hakim agung, pejabat eselon I, II, dan III yang tergabung pada Pokja Pembaruan Peradilan MA.

Selama plenary session ini, masing-masing kelompok kerja (Pokja),  yang terdiri: Pokja Manajemen Perkara, Pokja Manajemen SDM, Perencanaan dan Keuangan, Pokja Pendidikan dan Pelatihan, Pokja Pengawasan, dan Pokja Akses Terhadap Keadilan, melakukan presentasi terkait dengan programnya masing-masing.

 

Prioritas Pokja Manajemen Perkara


Dalam prioritas program Pokja Manajemen Perkara, masih menempatkan pengikisan perkara tunggak sebagai urutan pertama. Upaya ini, antara lain dengan efektifitas implementasi SEMA 14  Tahun 2010. Selain itu, sistem pendukung penyelenggaraan administrasi perkara yang telah dimiliki kepaniteraan MA, didorong untuk lebih diintensifkan.

Selain isu pengikisan perkara, Pokja Manajemen Perkara mengangkat persoalan kualitas data perkara yang terpublikasikan sebagai agenda prioritas. Persoalan kualitas data ini mendapat porsi prioritas Pokja karena untuk untuk  mendukung kebijakan keterbukaan informasi di pengadilan.

Hal lain yang menjadi prioritas Pokja Manajemen Perkara adalah pelaksanaan sistem kamar, sistem  manajemen perkara pada pengadilan pajak, dan sistem manajemen perkara pada pengadilan tingkat pertama dan banding. (an)