Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

JAKARTA | (27/10/2017) Program EU UNDP-SUSTAIN menggelar Diskusi Publik bertajuk “ Mendukung Pengadilan Yang Transparan dan Akuntabel”, di Kampus Universitas Padjadjaran Bandung, Rabu (25/10/2017). Peserta diskusi adalah para mahasiswa dan civitas akademika UNPAD, pimpinan pengadilan, para penegak hukum, dan masyarakat umum. Salah satu nara sumber dalam diskusi publik tersebut adalah Koordinator Data dan Informasi Kepaniteraan, Asep Nursobah,  dengan membawa topik “Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Manajemen Perkara  di Mahkamah Agung dan Dampaknya Terhadap Keterbukaan Informasi Publik”.

Menurut Asep Nursobah, berdasarkan data keadaan perkara tahun 2004 s.d. 2016, Mahkamah Agung menunjukkan peningkatan kinerja penanganan perkara secara konsisten. Pada  akhir tahun 2004 MA memiliki sisa perkara sebanyak  20.314, sisa perkara tersebut terus menerus berhasil dikikis dan pada akhir tahun 2016, sisa perkara MA hanya berjumlah 2016.

 

Jangka waktu penanganan perkara, kata Asep Nursobah, juga mengalami percepatan.  Berdasarkan riset tahun 2012, rerata waktu  penyelesaian perkara ketika MA  memeriksa perkara dengan sistem Tim selama 638 hari. Waktu tersebut dapat dipersingkat menjadi  429 hari ketika MA menerapkan sistem kamar di tahun 2911, dan kembali dapat dikurangi menjadi  hanya 256 hari ketika Sistem Kamar dikombinasikan dengan sistem pembacaan berkas secara serentak di tahun 2013.

Dalam hal transparansi putusan, imbuh Asep Nursobah, Sejak 2007 publik bisa dengan mudah mengakses salinan putusan di Direktori Putusan. Tidak kurang dari 400.000 putusan terunggah di Direktori Putusan dalam setiap tahunnnya. Hal ini jauh berbeda dengan sepuluh tahun yang lalu, dimana MA hanya mempublikasikan salinan putusan sebanyak 100 putusan per tahunnnya.

“itupun di media cetak dengan distribusi yang sangat terbatas”, jelas Asep Nursobah.

Semua capaian positif yang diraih oleh Mahkamah Agung tersebut, tidak lepas dari faktor pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi serta adanya pembaruan teknis dan manajemen perkara.

Sementara itu sebelumnya, Ketua Kamar Pengawasan MA, Dr. Sunarto, S.H, MH, memberikan paparan tentang peran teknologi informasi dalam mendukung sistem pengawasan di MA. Menurutnya,  sistem pengawasan menjadi lebih efektif setelah adanya SIWAS yang berbasis teknologi informasi.

Loka Karya dengan Media

Sebelum penyelenggaraan Diskusi Publik, EU UNDP-SUSTAIN juga pernah menyelenggarakan Loka Karya Bersama antara MA dan Media, di Bandung pada tanggal 4 Agustus 2017. Pada kegiatan tersebut, Kepaniteraan MA berbagai informasi dengan media tentang sistem informasi yang dimiliki oleh MA.   [an]