Selamat Datang di Situs Web Kepaniteraan Mahkamah Agung Republik Indonesia

 

BANDUNG | (23/11/2017) - Seluruh Kamar Mahkamah Agung  yang meliputi kamar pidana, kamar perdata, kamar agama, kamar militer, dan kamar TUN  menyelenggarakan rapat pleno yang bersifat tahunan di Bandung mulai tanggal 22 – 24 November 2017. Ketua MA,  M. Hatta Ali, membuka secara resmi acara pleno kamar tersebut, Rabu malam (22/11/2017) pukul 20.00.  Sesi pembukaan rapat pleno kamar diisi dengan pemaparan perbandingan sistem kamar di Hoge Raad Belanda dengan MA RI oleh Ketua MA, dan paparan kinerja penanganan perkara periode Januari-Oktober 2017 oleh Panitera MA. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan berbagai penghargaan yang telah diterima oleh MA atas raihan prestasinya di bidang Kepaniteraan dan Kesekretaratan oleh Wakil Ketua MA Bidang  Yudisial. 

Menurut Ketua MA, Rapat pleno  kamar merupakan lembaga  yang dibentuk dalam sistem kamar untuk mendukung pewujudan tujuan sistem kamar itu sendiri.

"menjaga kesatuan penerapan hukum dan konsistensi putusan,  meningkatkan profesionalitas hakim agung, dan  mempercepat proses penyelesaian perkara adalah tujuan pernarapan sistem kamar di MA", kata Ketua MA dalam sessi pengarahan.

 

Setiap kamar  harus secara rutin menyelenggarakan pleno kamar sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tiga bulan. Agenda rapat pleno kamar adalah membahas substansi perkara, administrasi perkara dan agenda lain yang  ditetapkan oleh  Ketua Kamar.  Rapat Pleno Kamar ini wajib diikuti oleh  Ketua Kamar, hakim agung, hakim ad hoc,  Panitera Muda Kamar,  dan Panitera Pengganti sebagai anggota dari kamar yang bersangkutan.  Ketua Kamar dan Panitera Muda Kamar  masing-masing bertindak  sebagai pimpinan rapat dan  sekretaris rapat.

Rapat Pleno Kamar yang diselenggarakan setiap akhir tahun, kata Ketua MA, tidak diatur dalam peraturan sistem kamar,  namun telah menjadi tradisi tahunan yang positif.  Hasil rumusan hukum pun menjadi lebih matang karena   “diuji” pada forum lintas kamar.

"Tradisi  rapat tahunan ini  pun selalu menghasilkan rumusan hukum yang kemudian diberikan payung hukum Surat Edaran", kata Ketua MA

Rapat Pleno Yang Keenam

Jika melihat sejarah penyelenggaraannya, rapat pleno kamar yang dilaksanakan pada tanggal 22 November sampai dengan 24 November 2017 di Bandung, merupakan penyelenggaraan yang ke enam sejak Mahkamah Agung menerapkan sistem kamar pada bulan Oktober 2011.  Rapat pleno kamar yang pertama dilaksanakan di Hotel Aryaduta Karawaci Tangerang pada rentang waktu bulan  Maret sampai dengan Mei 2012. Rapat pleno kamar yang kedua dilaksanakan di gedung Pusdiklat MA RI, Megamendung, pada tanggal 19-20 Desember 2013. Rapat Pleno Kamar yang ketiga dilaksanakan di Trans Hotel Bandung pada tanggal 9-11 Oktober 2014. Rapat Pleno Kamar yang keempat dilaksakan di Hotel Mercure Ancol Jakarta  pada tanggal 9 -11 Desember 2015. Rapat Pleno Kamar yang kelima dilaksanakan di Hotel Intercontinental Bandung pada tanggal 23-25 Oktober 2016. Rapat Pleno Kamar yang keenam juga dilaksanakan di Hotel Intercontinental Bandung pada tanggal 22-24 November 2017.

Rumusan hukum yang dihasilkan pada setiap rapat pleno kamar diberlakuan oleh Surat Edaran sebagai pedoman pelakanaan tugas penangaanan perkara bagi pengadilan tingkat pertama dan banding. Sesuai dengan jumlah penyelenggaraan rapat pleno kamar, Mahkamah Agung telah menerbitkan 5 (lima) surat edaran terkait pemberlakukan rumusan hasil rapat pleno kamar tersebut, yaitu:

 

NO

PLENO KAMAR

PEMBERLAKUKAN RUMUSAN HUKUM

1

Pleno Kamar  Tahun 2012 (Maret s.d Mei 2012)

SEMA Nomor  7 Tahun 2012 tanggal  12 September 2012

2

Pleno Kamar Tahun  2013

(19-20 Desember 2013)

SEMA 04 TAHUN 2014 Tanggal 28  Maret 2014

 

3

Pleno Kamar Tahun 2014

(9-11 Oktober 2014)

SEMA 05 TAHUN 2014 Tanggal 1 Desember 2014

 

4

Pleno Kamar Tahun 2015

(9-11 Desember 2015)

SEMA 03 TAHUN 2015 Tanggal 29 Desember 2015

 

5

Pleno Kamar Tahun 2016

(23-25 Oktober 2016)

SEMA 04 TAHUN 2016 Tanggal 09 Desember 2016